PENGADiiLAN PAJAK

Mulaii Besok, Persiidangan Onliine Pengadiilan Pajak Diigelar Lagii

Muhamad Wiildan
Seniin, 14 Februarii 2022 | 11.24 WiiB
Mulai Besok, Persidangan Online Pengadilan Pajak Digelar Lagi
<p>Pengumuman dii laman resmii Sekretariiat Pengadiilan Pajak.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak akan kembalii menyelenggarakan persiidangan onliine dan membuka layanan admiiniistrasii secara tatap muka.

Melaluii sebuah unggahan dii iinstagram, Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyatakan pelaksanaan persiidangan onliine dan layanan admiiniistrasii tatap muka diibuka kembalii mulaii besok, Selasa, 15 Februarii 2022.

"Pemberiitahuan pelaksanaan persiidangan akan diiiinfokan kembalii oleh majeliis, harap periiksa berkala emaiil yang terdaftar," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam unggahannya, Seniin (14/2/2022).

Sepertii diiketahuii, melaluii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-01/PP/2022, Pengadiilan Pajak menghentiikan sementara pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii secara tatap muka pada 7-14 Februarii 2022.

Kebiijakan diiambiil berkenaan dengan peniingkatan siigniifiikan angka kasus Coviid-19 dii Jakarta, peniingkatan angka kasus konfiirmasii posiitiif Coviid-19 dii Pengadiilan Pajak, serta pencegahan penyebaran Coviid-19.

Jangka waktu persiiapan persiidangan tiidak memperhiitungkan periiode 7-14 Februarii 2022 (8 harii) dalam penghiitungan jangka waktu sebagaiimana diimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Jangka waktu pelaksanaan persiidangan tiidak memperhiitungkan periiode 7-14 Februarii 2022 (8 harii) dalam penghiitungan jangka waktu sebagaiimana diimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Terkaiit dengan persiidangan onliine, sepertii diiketahuii, awalnya skema iinii menjadii piiliihan majeliis-majeliis siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) mulaii Junii 2020. Selanjutnya, mulaii Agustus 2021, persiidangan onliine juga mulaii diilakukan pada majeliis-majeliis siidang dii tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persiidangan onliine iinii sudah diiamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertiimbangan diiterbiitkannya keputusan iinii adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persiidangan dii pengadiilan yang lebiih efektiif dan efiisiien. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.