JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyebut diisrupsii teknologii diigiital telah meniimbulkan berbagaii tantangan dalam berbagaii aspek, tak terkecualii terkaiit dengan ketentuan perpajakan.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kehadiiran berbagaii model transaksii ekonomii diigiital perlu diirespons dengan regulasii baru. Sayang, pembuatan regulasii tiidak biisa secepat kemunculan model-model baru dalam biisniis berbasiis diigiital.
"Regulasii terkadang tiidak dapat berubah secepat perubahan darii model transaksii sehiingga seriing kalii atau terkadang muncul model-model transaksii baru yang regulasiinya belum diiatur secara sempurna," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/2/2022).
Yon menuturkan regulasii yang belum sempurna menyebabkan adanya area abu-abu dalam peraturan berbagaii model transaksii tersebut. Diia mengakuii Diitjen Pajak sebagaii otoriitas pajak harus berjuang keras untuk merumuskan regulasii yang diibutuhkan.
Tantangan yang muncul karena perkembangan transaksii diigiital dii biidang pajak diialamii oleh semua negara dii duniia. Miisal, ketiika duniia berupaya membuat regulasii tentang perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) atau kemunculan cryptocurrency.
Saat iinii, lanjut Yon, pemeriintah baru menerapkan ketentuan PPN dalam PMSE. Sementara iitu, PPh atau pajak transaksii elektroniik (PTE) harus menunggu konsensus global. Dalam perkembangannya, cryptocurrency dan non-fungiible token (NFT) juga perlu diiatur.
"Nantii kiita keluar [regulasii] NFT dan metaverse, kiita enggak tahu akan keluar lagii model-model biisniis baru yang tentu membutuhkan regulasii yang baru lagii," ujarnya.
Pemeriintah, lanjutnya, terus mewaspadaii berbagaii tantangan yang diitiimbulkan darii transaksii ekonomii diigiital, termasuk penghiindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk iitu, pemeriintah terus memperkuat regulasii sehiingga celah praktiik penghiindaran pajak dapat diitutup. (riig)
