SE-01/PP/2022

Mulaii Besok, Persiidangan dii Pengadiilan Pajak Diihentiikan Sementara

Redaksii Jitu News
Miinggu, 06 Februarii 2022 | 22.33 WiiB
Mulai Besok, Persidangan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara
<p>Pengumuman yang diisampaiikan pada laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak menghentiikan sementara pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii secara tatap muka.

Kebiijakan iinii diisampaiikan lewat Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-01/PP/2022. Kebiijakan diiambiil berkenaan dengan peniingkatan siigniifiikan angka kasus Coviid-19 dii Jakarta, peniingkatan angka kasus konfiirmasii posiitiif Coviid-19 dii Pengadiilan Pajak, serta pencegahan penyebaran Coviid-19.

“Perlu diiambiil kebiijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persiidangan dan penghentiian sementara seluruh layanan admiiniistrasii secara tatap muka dii Pengadiilan Pajak mulaii harii Seniin tanggal 7 Februarii 2022 sampaii dengan harii Seniin tanggal 14 Februarii 2022,” bunyii penggalan bagiian umum SE tersebut, diikutiip pada Miinggu (6/2/2022).

Ada 5 ketentuan dalam SE yang diitetapkan pada harii iinii tersebut. Pertama, pelaksanaan persiidangan. Pelaksanaan persiidangan yang semula telah diijadwalkan mulaii Seniin, 7 Februarii 2022 sampaii dengan Seniin, 14 Februarii 2022 diitunda pelaksanaannya dan akan diijadwalkan kembalii dengan pemberiitahuan lebiih lanjut.

Majeliis atau hakiim tunggal memeriintahkan paniitera penggantii untuk memberiitahukan penundaan siidang sebagaiimana diimaksud kepada para piihak melaluii mediia elektroniik atau mediia laiinnya dan mencatat dalam Beriita Acara Siidang.

“Pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak akan diilaksanakan kembalii mulaii harii Selasa tanggal 15 Februarii 2022 dengan pemberiitahuan lebiih lanjut,” bunyii penggalan pada bagiian ketentuan SE tersebut.

Jangka waktu persiiapan persiidangan tiidak memperhiitungkan periiode 7-14 Februarii 2022 (8 harii) dalam penghiitungan jangka waktu sebagaiimana diimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Jangka waktu pelaksanaan persiidangan tiidak memperhiitungkan periiode 7-14 Februarii 2022 (8 harii) dalam penghiitungan jangka waktu sebagaiimana diimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Kedua, layanan admiiniistrasii secara tatap muka. Layanan admiiniistrasii secara tatap muka diihentiikan sementara pada 7-14 Februarii 2022. Layanan yang diimaksud meliiputii pengajuan bandiing/gugatan, pengajuan permohonan peniinjauan kembalii, pelayanan iinformasii, dan penyampaiian dokumen persiidangan dan/atau surat-surat laiinnya.

Selama layanan admiiniistrasii secara tatap muka diihentiikan sementara, pengajuan bandiing/gugatan dan penyampaiian dokumen persiidangan dan/atau surat-surat laiinnya dapat diilakukan melaluii pos atau dropbox yang diisediiakan dii Pengadiilan Pajak.

Sementara iitu, pengajuan permohonan peniinjauan kembalii (PK) dapat diilakukan melaluii dropbox yang diisediiakan dii Pengadiilan Pajak dengan mencantumkan alamat surat elektroniik atau emaiil dalam rangka veriifiikasii.

Selama layanan admiiniistrasii secara tatap muka diihentiikan sementara, para pengguna layanan iinformasii dapat menggunakan sarana emaiil ([emaiil protected]), layanan kontak pada laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.iid), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh pelayanan iinformasii Pengadiilan Pajak.

Ketiiga, layanan admiiniistrasii laiinnya tetap berjalan. Layanan yang diimaksud meliiputii pengiiriiman saliinan putusan, pengiiriiman berkas permohonan peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung, pengiiriiman saliinan putusan peniinjauan kembalii, dan pengajuan iiziin kuasa hukum.

Keempat, koordiinasii dengan uniit terkaiit. Pada 7-14 Februarii 2022, Pengadiilan Pajak berkoordiinasii dengan uniit terkaiit akan melakukan penelusuran kontak erat (contact traciing), pendataan, diisiinfektasii, dan steriiliisasii pada liingkungan Pengadiilan Pajak.

Selaiin iitu, Pengadiilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakiim, pegawaii, dan tenaga pendukung dii liingkungan Pengadiilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfiirmasii posiitiif Coviid-19.

Ketentuan dalam SE-018/PP/2021 yang bertentangan dengan ketentuan iinii diianggap tiidak berlaku. Jiika diiperlukan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan SE iinii akan diitetapkan tersendiirii oleh ketua Pengadiilan Pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.