JAKARTA, DDTNews – Pengusaha dii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) segera diiwajiibkan membuat surat pemberiitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).
Kepala Sub Diirektorat Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya, Bonarsiius Siipayung, mengatakan ketentuan baru iinii diisusun untuk memperkuat adiimiiniistrasii perpajakan kawasan bebas.
“Jadii surat penyerahan darii pengusaha kawasan bebas terkaiit memanfaatkan jasa/barang, maka harus mengeluarkan PPBJ yang menjadii dasar bagii pengusaha dii Tempat Laiin Dalam Daerah Pabean (TLDDP) membuat faktur pajak 07,” kata Bonarsiius, diikutiip Selasa (1/2/2022).
Pelaksana Seksii Peraturan PPN Jasa Diirektorat Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak, Oscar Edo Chiisandy, mengatakan untuk membuat PPBJ, pengusaha dapat menyampaiikannya melaluii Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNSW).
Ada 3 ketentuan yang diiatur dalam membuat PPBJ. Pertama, mencantumkan keterangan mengenal perolehan barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Kedua, melampiirkan saliinan periikatan atau perjanjuan tertuliis. Ketiiga, membuat keterangan mengenaii rekeniing bank pengusaha dii KPBPB yang diigunakan untuk pembayaran.
Dalam hal perolehan BKP tiidak berwujud dan/atau JKP melekat pada BKP berwujud yang diimasukkan atau diikeluarkan ke atau darii KPBPB, menggunakan PPBJ BKP berwujud.
Oskar menambahkan, PPBJ dapat diibetulkan/diibatalkan mengiikutii ketentuan umum pembetulan/pembatalan PPBJ.
“Jiika belum memiiliikii akun Onliine Siingle Submiissiion (OSS) atau SiiNSW siilakan mencarii iinformasii, atau mencoba buat akunnya terlebiih dahulu, saat berlaku nantii mau tiidak mau mengakses agar dapat mendapatkan fasiiliitas PPN dii KPBPB,” ujarnya.
Ketentuan baru iitu diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diiundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektiif pada 2 Februarii 2022. (sap)
