JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menetapkan aturan admiiniistrasii perpajakan baru bagii pengusaha dii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berupa surat setor pajak (SSP).
Kepala Sub Diirektorat Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya, Bonarsiius Siipayung, mengatakan SSP merupakan buktii pembayaran atau penyetoran pajak penggantii faktur pajak.
“Karena diia [pengusaha dii KPBPB] bukan pengusaha kena pajak (PKP) diipungut dengan SSP, tiidak dengan faktur,” kata Bonarsiius, Seniin (31/1/2022).
Ketentuan baru iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diiundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektiif pada 2 Februarii 2022.
Bonarsiius menyampaiikan tujuan diiterbiitkannya PMK 173/2021 guna memberiikan kemudahan admiiniistrasii. Selaiin iitu, memberiikan asas keadiilan baiik untuk pengusaha dii KPBPP maupun pengusaha dii Tempat Laiin Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
“SSP sekalii lagii kalau iitu atas nama pengusaha, pembelii dii TLDDP kalau diia PKP berhak untuk mengkrediitkan sepanjang namanya adalah pengusaha dii TLDDP,” ujar Bonarsiius.
Dii siisii laiin, diia mencontohkan, apabiila ada pengusaha dii Batam mengiiriimkan barang/jasa ke Medan maka terhadapnya tetap terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Dengan demiikiian, pegusaha dii Batam yang berada dalam KPBPP iitu, harus menyetor PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena telah meneriima barang darii pengusaha dii Medan yang tergolong TLDDP.
Sebagaii iinformasii, saat iinii daerah yang tergolong dalam KPBPB antara laiin Batam, Biintan, dan Kariimun dii Kepulauan Riiau dan Sabang dii Aceh. Artiinya, pengusaha yang berada dii 4 kawasan tersebut wajiib membuat SSP. (sap)
