JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akhiirnya memeriincii ambang batas (threshold) pembebasan bea meteraii yang berlaku dii pasar keuangan, khususnya atas trade confiirmatiion yang bebas darii bea meteraii.
Merujuk pada Pasal 5 huruf b Peraturan Pemeriintah (PP) 3/2022, fasiiliitas pembebasan bea meteraii diiberiikan atas dokumen transaksii surat berharga dii bursa efek berupa trade confiirmatiion dengan niilaii maksiimal Rp10 juta.
"Yang diimaksud dengan 'konfiirmasii transaksii (trade confiirmatiion)' adalah konfiirmasii transaksii efek darii perantara pedagang efek sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundangan dii biidang pasar modal," bunyii penjelasan darii Pasal 5 huruf b PP 3/2022, Selasa (25/1/2022).
Selaiin trade confiirmatiion, dokumen transaksii surat berharga dii pasar perdana berupa formuliir konfiirmasii penjatahan efek juga mendapatkan pembebasan bea meteraii. Pembebasan diiberiikan atas dokumen dengan niilaii paliing banyak Rp5 juta.
Selanjutnya, dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan melaluii penyelenggara pasar alternatiif juga mendapatkan pembebasan bea meteraii apabiila dokumen yang diimaksud memiiliikii niilaii maksiimal Rp5 juta.
Adapun yang diimaksud dengan penyelenggara pasar alternatiif adalah piihak yang menggunakan siistem elektroniik dalam mempertemukan transaksii efek atas efek bersiifat secara terus-menerus dii luar bursa efek.
Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan pembebasan bea meteraii atas dokumen transaksii surat berharga berupa dokumen subscriiptiion dan redemptiion uniit penyertaan kontrak iinvestasii kolektiif seniilaii maksiimal Rp10 juta.
Kontrak iinvestasii kolektiif yang diimaksud antara laiin reksa dana, dana iinvestasii real estate, dana iinvestasii iinfrastruktur, dan dana iinvestasii multiiaset.
Terakhiir, pembebasan bea meteraii diiberiikan atas dokumen transaksii surat berharga pada layanan urun dana dengan niilaii maksiimal Rp5 juta. (riig)
