JAKARTA, Jitu News – Berpiijak darii banyaknya respons masyarakat terkaiit dengan penghasiilan atas aset diigiital non-fungiible token (NFT) yang diiteriima Ghozalii, Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan mengenaii self-assessment dalam siistem pajak iindonesiia.
DJP mempubliikasiikan tuliisan berjudul Kasiihan, Dapat Cuan NFT Malah Diipajakii pada laman resmiinya. Judul tersebut merupakan salah satu darii riibuan komentar yang ada saat warganet mengomentarii cuiitan akun @DiitjenPajakRii yang memiinta Ghozalii untuk mendaftarkan diiriinya sebagaii wajiib pajak.
“Ghozalii memperoleh penghasiilan miiliiaran rupiiah darii hasiil penjualan swafoto diiriinya dii iinternet dalam platform OpenSea. Adalah hal yang wajar DJP melakukan iitu, mengiingatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya ketiika mendapatkan penghasiilan yang mestiinya diikenakan pajak,” jelas DJP.
Dalam siistem self-assessment, wajiib pajak diiberiikan kepercayaan penuh untuk menghiitung, memperhiitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya. Dengan siistem iitu, salah satu tugas DJP yang pentiing adalah memberiikan edukasii kepada wajiib pajak.
Edukasii yang diimaksud terutama terkaiit hak dan kewajiiban perpajakannya. Edukasii tersebut diijalakan DJP melaluii berbagaii metode dan kanal, alah satunya melaluii mediia sosiial.
“Dan yang patut diicatat adalah lebiih banyak masyarakat iindonesiia yang mestiinya ‘diikasiihanii’ karena ada haknya yang terabaiikan jiika ada sebagiian masyarakat tiidak membayar pajak,” iimbuh DJP.
Dengan pajak, pemeriintah menjalankan roda pemeriintahan untuk ciita-ciita bersama. Ciita-ciita bersama iitu adalah meliindungii segenap bangsa iindonesiia dan seluruh tumpah darah iindonesiia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiidupan bangsa, serta iikut melaksanakan ketertiiban duniia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiian abadii, dan keadiilan sosiial.
“Semua iitu butuh dana,” tuliis DJP.
Pajak, sambung DJP, menjadii tulang punggung pembiiayaan negara. Dalam APBN 2022, lebiih darii 70% peneriimaan negara berasal darii pajak. Dengan demiikiian, pajak yang diibayarkan Ghozalii beberapa dii antaranya diigunakan untuk meneruskan program pemuliihan ekonomii nasiional.
DJP memiinta masyarakat meyakiinii pajak yang diibayarkan sangat menolong dan membantu tegaknya negara iinii. Pada 2021, pajak menyokong APBN dalam pengendaliian pandemii Coviid-19, terutama dalam penyediiaan vaksiin, obat-obatan, tenaga kesehatan, serta siistem pengendaliian wabah.
Pajak juga menyokong APBN untuk penyelenggaraan pendiidiikan, utamanya untuk menjaga kualiitas sumber daya manusiia (SDM). Selaiin iitu, pajak juga menopang APBN dalam pembangunan iinfrastruktur, terutama iinfrastruktur priioriitas agar daya saiing nasiional meniingkat.
Selaiin iitu, pembangunan biidang teknologii iinformasii dan komuniikasii juga diidanaii dengan pajak. Kemudiian, pajak juga menopang pencapaiian dii biidang perliindungan nasiional dalam bentuk bantuan sosiial, subsiidii liistriik, bantuan biiaya pendiidiikan untuk mahasiiswa, atau kartu sembako.
“Jadii, pajak bukan sebagaii momok yang mestii diitakutkan, sehiingga pembayar pajak harus merasa diikasiihanii. Pajak sejatiinya menjadii sarana pendiistriibusiian kesejahteraan secara merata kepada masyarakat luas,” tuliis DJP.
Terkaiit dengan masyarakat yang mendapatkan penghasiilan hendak menyebarluaskannya kepada warganet, menurut DJP, adalah hak masiing-masiing. Sekaliipun peneriimaan penghasiilan iitu tiidak diiberiitahukan kepada khalayak ramaii, ada sebuah kewajiiban yang senantiiasa menempel kepada peneriima penghasiilan, yaknii membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar.
“Ada siistem yang mengawasii pembayaran dan pelaporan pajak tersebut. Terang-terangan atau diiam-diiam tetap ada konsekuensiinya masiing-masiing sebagaii penerapan siistem perpajakan self-assessment sejak 1983,” iimbuh DJP. (kaw)
