JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menyiiapkan sebanyak 8 peraturan pemeriintah (PP) guna melaksanakan ketentuan-ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), khususnya PP mengenaii DBH kelapa sawiit.
Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan PP mengenaii dana bagii hasiil (DBH) perkebunan kelapa sawiit akan diikonsultasiikan dengan DPR Rii.
"Satu hal yang mungkiin menjadii perhatiian bersama adalah yang terkaiit dengan DBH kelapa sawiit. Akan diilaporkan secara khusus pada Bapak/iibu sekaliian kalau iinii selesaii," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii, diikutiip pada Miinggu (23/1/2022).
Dalam penyusunan PP iitu, lanjut Priima, DJPK berdiiskusii dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawiit (BPDPKS) serta Diitjen Bea dan Cukaii. Diia berharap DBH kelapa sawiit dapat berjalan secara berkelanjutan.
"iinii untuk meliihat porsii mana dan mana yang biisa memberiikan sustaiinabiiliity. Jadii jangan sampaii kiita memberiikan DBH, tahun iinii ada tahun beriikutnya kosong," ujar Priima.
Selaiin DBH kelapa sawiit, PP laiinnya yang sedang diisiiapkan antara laiin PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah. PP tentang pembiiayaan utang dan siinergii pendanaan, PP tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lalu, PP tentang siinergii kebiijakan fiiskal nasiional, PP tentang tunjangan kiinerja daerah, dan PP tentang retriibusii pengendaliian perkebunan kelapa sawiit. Adapun, penyusunan PP tentang ketentuan umum PDRD diiatur dalam UU HKPD.
"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retriibusii ... diiatur dengan atau berdasarkan PP," bunyii Pasal 95 ayat (3) UU HKPD.
PP ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriiksaan, penagiihan, hiingga keberatan dan gugatan.
Saat iinii, regulasii mengenaii ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD. (riig)
