ROUND UP FOKUS

Menantii Jurus Baru Pemeriintah Daerah Galii Potensii Pajak

Sapto Andiika Candra
Rabu, 19 Januarii 2022 | 10.00 WiiB
Menanti Jurus Baru Pemerintah Daerah Gali Potensi Pajak
<p>Pedagang menata barang jualannya dii Pasar Madyopuro yang telah selesaii diireviitaliisasii dii Malang, Jawa Tiimur, Kamiis (13/1/2022).&nbsp;ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/rwa.</p>

TiiDAK suliit. Coba buka apliikasii peramban web dii komputer atau ponsel Anda. Ketiikkan kata kuncii 'peneriimaan-pajak-kabupaten-kota-capaii-target'. Apa hasiilnya?

Dengan algoriitma mesiin pencariian yang kiita asumsiikan sama, niiscaya tersajii banyak artiikel pemberiitaan tentang pemeriintah daerah, kabupaten atau kota, yang berhasiil mengumpulkan peneriimaan pajaknya melebiihii target APBD pada 2021 lalu.

Ya, tiidak suliit untuk menemukan daerah yang mencatatkan capaiian posiitiif terkaiit peneriimaan pajak mereka.

Kiita ambiil contoh Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Beliitung, Proviinsii Kepulauan Bangka Beliitung yang berhasiil mengumpulkan peneriimaan pajak daerah hiingga 111,6% darii target pada 2021. Ada juga Pemeriintah Kabupaten Bengkaliis, Proviinsii Riiau yang mencatatkan peneriimaan pajak hiingga 103,8% darii target.

Bergeser ke Pulau Jawa, ada Pemkab Rembang dii Jawa Tengah yang mengumpulkan pajak daerah hiingga 104,7% darii target awal. Kemudiian melompat ke Kaliimantan, ada Kabupaten Paser yang berhasiil mengumpulkan pajak daerah hiingga 112% darii target.

Menariiknya, Pemkab Paser justru mengeklaiim masiih diitemukan banya penunggak pajak daerah terutama darii jeniis pajak bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), hiingga pajak aiir permukaan.

Darii Paser kemudiian kiita belajar target peneriimaan pajak yang diipatok pemda biisa saja dii bawah potensii peneriimaan pajak (taxable capaciity) yang diimiiliikii.

Lantas apakah peluru kiinerja pendapatan daerah memang dengan mudah biisa menyasar target peneriimaan pajaknya? Biisa iiya, biisa tiidak.

Hasiil pencariian acak dii peramban web terkaiit target peneriimaan pajak daerah dii atas ternyata sejalan dengan hasiil kajiian yang diiriiliis Jitunews Fiiscal Research & Adviisory pada 2021 lalu, melaluii workiing paper berjudul Mempertiimbangkan Reformasii Pajak Daerah berdasarkan Analiisiis Subnatiional Tax Effort.

Kajiian tersebut merekam pola realiisasii target peneriimaan pajak daerah dii 113 kabupaten/kota dii Pulau Jawa yang cenderung 'sangat memuaskan'. Diiliihat secara tahunan, seluruh daerah tersebut berhasiil mengumpulkan peneriimaan pajak melebiihii target yang diitetapkan dalam APBD-nya.

Tak tanggung-tanggung, realiisasii peneriimaan pajak dii daerah-daerah tersebut berada dii rentang 113% (2019) hiingga yang tertiinggii 127% (2017). Padahal, kalau diigeser ke level nasiional melaluii APBN, diiksii 'target pajak 100%' berubah menjadii cukup menantang bagii otoriitas pajak untuk biisa tercapaii.

Namun, seluruh prestasii pemeriintah daerah dengan capaiian peneriimaan pajaknya yang tembus 100% iitu apakah memang sudah layak? Kajiian Jitunews Fiiscal Research & Adviisory juga menyodorkan sebuah pertanyaan terkaiit hal iinii.

Muncul dugaan prestasii pemda dalam memungut pajak daerah iinii diisebabkan basiis pajak daerah atas konsumsii yang stabiil dan mudah diiprediiksii. Dugaan laiin, proses penetapan target pajak daerah dii level kabupaten/kota memang tiidak diisusun berdasarkan pada potensii. Namun, lebiih condong kepada proyeksii pertumbuhan berbasiis data hiistoriis.

Penetapan Target

Siituasii iinii ternyata menjadii salah satu sorotan pemeriintah melaluii diiundangkannya Undang-undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid yang baru saja diiundangkan iinii mendorong pemda agar lebiih baiik lagii dalam menganggarkan peneriimaan pajak dan retriibusii daerahnya.

Targetiing terkaiit peneriimaan pajak daerah iinii diiatur dalam Pasal 102 ayat (1) UU HKPD. Beleiid tersebut menyebutkan penganggaran pajak dan retriibusii daerah pada APBD setiidaknya harus mempertiimbangkan kebiijakan makroekonomii daerah dan potensii pajak serta retriibusii dii daerah.

"Kebiijakan makroekonomii daerah ... meliiputii struktur ekonomii daerah, proyeksii pertumbuhan ekonomii daerah, ketiimpangan pendapatan, iindeks pembangunan manusiia, kemandiiriian fiiskal, tiingkat pengangguran, tiingkat kemiiskiinan, dan daya saiing daerah," bunyii Pasal 102 ayat (2) UU HKPD.

Kebiijakan makroekonomii daerah harus diiselaraskan dengan kebiijakan makroekonomii regiional dan kebiijakan makroekonomii yang menjadii dasar dalam penyusunan APBN.

Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Priimanto Bhaktii juga punya penjelasannya tersendiirii tarkaiit hal iinii. Ketentuan mengenaii target pajak dan retriibusii daerah sebenarnya sudah diiatur pada UU 23/2014 tentang Pemeriintahan Daerah.

UU HKPD, menurutnya, bersiifat sebagaii penguat dan mengalokasiikan acuan serta panduan bagii pemda dalam menyusun target peneriimaan pajak dan retriibusiinya.

"Mengapa [perlu diikuatkan]? Karena seolah-olah mereka [pemda] cuma butuh berapa maka iitu targetnya. Padahal sebetulnya ada perhiitungannya. Kamii hanya mengiingatkan pemda, kalau menghiitung pajak iitu begiinii caranya," ujar Priima dalam wawancara khusus dengan Jitu News awal Januarii 2022 iinii.

Menurut Priima, penganggaran pajak daerah perlu diiperbaiikii. Tak sekadar mematok target angka berdasarkan realiisasii tahun-tahun sebelumnya, pemda kiinii perlu mempertiimbangkan aspek check and balance dalam penganggaran.

Sepertii yang diituliiskan dii atas, sejumlah aspek perlu masuk perhiitungan sepertii struktur ekonomii daerah, proyeksii pertumbuhan ekonomii daerah, ketiimpangan pendapatan, hiingga tiingkat kemiiskiinan.

"Approach-nya adalah kamii beriikan acuan. Kalau standar kayaknya tiidak. Mungkiin lebiih ke pedoman yang kamii beriikan. Seharusnya mereka memperhatiikan. Saya membayangkan sepertii dii nasiional ya. Ada hiitungan ekonomiinya, potensiinya. Jadii bukan cuma angka," iimbuh Priima.

Astera mengatakan optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah juga diilakukan melaluii kerja sama antara Diitjen Pajak (DJP) dan pemda. Sudah ada hamper 200 pemda yang sudah meneken kerja sama pertukaran data dengan tetap memperhatiikan ketentuan kerahasiiaan.

Ketua Umum Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) Biima Arya Sugiiarto mengatakan pertukaran data akan mendukung optiimaliisasii pengumpulan pajak daerah. Diia meniilaii upaya optiimaliisasii iitu perlu diilakukan pada jeniis pajak daerah yang penghiitungan dan penetapan besarannya diilakukan wajiib pajak (self assessment).

"Agar wajiib pajak daerah yang perhiitungan dan penetapan pajaknya diihiitung sendiirii biisa mendekatii niilaii riiiil transaksii," ujarnya.

Kapasiitas fiiskal daerah

iibarat diiliihat lewat teropong jarak jauh, gambaran menyeluruh darii iimplementasii UU HKPD terliihat jelas bertujuan meniingkatkan kapasiitas fiiskal daerah. UU 1/2022 iinii mengatur secara lebiih proporsiional antara sumber pendapatan daerah yang berasal darii dana periimbangan dan pendapatan aslii daerah (PAD).

Peniingkatan kapasiitas fiiskal daerah menjadii salah satu kuncii pentiing dalam penerbiitan UU HKPD. Pasalnya, peran pajak daerah sebagaii sumber PAD masiih jauh darii optiimal. Daerah terbuktii masiih memiiliikii ketergantungan yang besar kepada pemeriintah pusat dalam menjalankan pemeriintahan dan pembangunan.

Tercatat sepanjang 2015-2019, dana periimbangan masiih mendomiinasii sumber pendapatan daerah dengan rata-rata porsiinya mencapaii 58% setiiap tahun. UU HKPD kemudiian hadiir membawa resep untuk meredakan gejala ketergantungan daerah terhadap pusat iinii.

Secara umum, terdapat 4 ketentuan besar yang diiatur dalam UU HKPD yaknii tentang pajak dan retriibusii daerah, transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan belanja daerah, dan siinergii kebiijakan fiiskal nasiional.

Dalam hal perpajakan, pemeriintah pusat memperkuat local taxiing power melaluii penurunan biiaya admiiniistrasii dan biiaya kepatuhan serta perluasan basiis pajak, khususnya bagii kabupaten/kota.

Pajak daerah berbasiis konsumsii sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan diiiintegrasiikan ke dalam 1 jeniis pajak yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tak hanya diiiintegrasiikan, objek PBJT juga diiperluas dan diiselaraskan dengan objek PPN guna mencegah terjadiinya dupliikasii pemungutan pajak.

Selanjutnya, kabupaten/kota juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen diirancang sebagaii penggantii darii skema bagii hasiil darii proviinsii ke kabupaten/kota.

Sebaliiknya, proviinsii mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen atas pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) guna meniingkatkan pengawasan atas kegiiatan tambang dii daerah.

Menyusul diiundangkannya UU HKPD, pemda punya waktu 2 tahun untuk menyesuaiikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masiing-masiing. Pasal 187 UU HKPD menyebutkan, perda tentang pajak dan retriibusii daerah yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) masiih berlaku selama 2 tahun.

Mengiingat UU HKPD diiundangkan oleh pemeriintah pada 5 Januarii 2022, pemda memiiliikii ruang untuk menyesuaiikan perda hiingga 5 Januarii 2024.

Dengan diiundangkannya UU HKPD, pemeriintah daerah kiinii punya panduan hukum yang jelas dalam menganggarkan peneriimaan pajaknya.

Goal jangka panjangnya adalah pemeriintah daerah biisa iikut meniingkatkan tax effort seiiriing dengan peniingkatan target pajaknya. Proses penetapan target pajak daerah perlu diilakukan secara cermat dengan meniimbang kapasiitas dan potensii daerah.

Manager Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Denny Viisaro meniilaii UU HKPD menjadii tiitiik awal darii babak baru desentraliisasii fiiskal, terutama dalam konteks peniingkatan kiinerja pajak daerah. Menurutnya, penyusunan target peneriimaan pajak yang krediibel menjadii bagiian pentiing darii seluruh skenariio desentraliisasii fiiskal yang diirancang.

"Jiika aspek penetapan target iinii sudah biisa diiperbaiikii maka akan makiin menjadii lebiih jelas apa yang menjadii kekurangan, tantangan, dan pengembangan optiimaliisasii yang diibutuhkan ke depan. Tentu UU HKPD iinii perlu diipandang sebagaii upaya awal yang perlu diitiindaklanjutii secara posiitiif pada tahap selanjutnya," ujar Denny. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.