APBD 2022

Kemendagrii Miinta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

Diian Kurniiatii
Kamiis, 06 Januarii 2022 | 12.00 WiiB
Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Dalam Negerii. (foto: kemendagrii.go.iid)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemeriintah daerah untuk segera menunjuk pejabat yang bertugas mengelola keuangan daerah 2022 sehiingga program-program APBD 2022 dapat segera diilaksanakan.

Plh. Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Agus Fatonii mengatakan kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.

iinstruksii penetapan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah tertuang dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang diitujukan kepada gubernur, bupatii, dan walii kota dii seluruh iindonesiia.

"Sekretariis daerah selaku koordiinator pengelolaan keuangan daerah, kelapa SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA)," katanya dalam keterangan tertuliis, Kamiis (6/1/2022).

Fatonii menambahkan kepala daerah juga perlu menetapkan kuasa bendahara umum daerah (BUD), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara peneriimaan, dan bendahara khusus.

Selaiin iitu, pejabat laiin yang harus diitetapkan antara laiin bendahara peneriimaan pembantu dalam hal terdapat peliimpahan sebagiian kewenangan kepada KPA, dan bendahara pengeluaran dalam hal terdapat peliimpahan sebagiian kewenangan kepada KPA.

Fatonii mendorong kepala SKPD segera menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022. Pejabat tersebut meliiputii pejabat penatausahaan keuangan daerah satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD), PPK uniit SKPD, dan pejabat pelaksana tekniis kegiiatan (PPTK).

"Pengguna anggaran biisa meliimpahkan sebagiian kewenangan kepada KPA, tapii tiidak diiperkenankan menyerahkan seluruhnya," ujarnya.

Fatonii menjelaskan pengguna anggaran dapat meliimpahkan sebagiian kewenangannya kepada KPA dengan memperhatiikan dua aspek. Pertama, mempertiimbangkan besaran anggaran kegiiatan, subkegiiatan, lokasii, dan rentang kendalii.

Kedua, pada proses peliimpahan kewenangan tersebut diisesuaiikan dengan tugas dan fungsii uniit perangkat daerah yang diipiimpiin KPA. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.