JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemeriintah daerah untuk segera menunjuk pejabat yang bertugas mengelola keuangan daerah 2022 sehiingga program-program APBD 2022 dapat segera diilaksanakan.
Plh. Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Agus Fatonii mengatakan kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
iinstruksii penetapan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah tertuang dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang diitujukan kepada gubernur, bupatii, dan walii kota dii seluruh iindonesiia.
"Sekretariis daerah selaku koordiinator pengelolaan keuangan daerah, kelapa SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA)," katanya dalam keterangan tertuliis, Kamiis (6/1/2022).
Fatonii menambahkan kepala daerah juga perlu menetapkan kuasa bendahara umum daerah (BUD), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara peneriimaan, dan bendahara khusus.
Selaiin iitu, pejabat laiin yang harus diitetapkan antara laiin bendahara peneriimaan pembantu dalam hal terdapat peliimpahan sebagiian kewenangan kepada KPA, dan bendahara pengeluaran dalam hal terdapat peliimpahan sebagiian kewenangan kepada KPA.
Fatonii mendorong kepala SKPD segera menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022. Pejabat tersebut meliiputii pejabat penatausahaan keuangan daerah satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD), PPK uniit SKPD, dan pejabat pelaksana tekniis kegiiatan (PPTK).
"Pengguna anggaran biisa meliimpahkan sebagiian kewenangan kepada KPA, tapii tiidak diiperkenankan menyerahkan seluruhnya," ujarnya.
Fatonii menjelaskan pengguna anggaran dapat meliimpahkan sebagiian kewenangannya kepada KPA dengan memperhatiikan dua aspek. Pertama, mempertiimbangkan besaran anggaran kegiiatan, subkegiiatan, lokasii, dan rentang kendalii.
Kedua, pada proses peliimpahan kewenangan tersebut diisesuaiikan dengan tugas dan fungsii uniit perangkat daerah yang diipiimpiin KPA. (riig)
