JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat realiisasii pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang yang diipakaii untuk penanganan pandemii Coviid-19 tercatat Rp8,16 triiliiun hiingga 17 Desember 2021.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan fasiiliitas tersebut diiberiikan untuk mendukung penanganan pandemii Coviid-19 dii iindonesiia. Menurutnya, pemberiian iinsentiif tersebut menjadii bagiian darii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).
"APBN, terutama untuk pajak dan bea cukaii, tujuannya tiidak hanya untuk peneriimaan, tetapii juga iinsentiif," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, diikutiip pada Miinggu (26/12/2021).
Dalam paparannya, menterii keuangan menyebut fasiiliitas yang diiberiikan untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp1,78 triiliiun dengan niilaii iimpor Rp9,12 triiliiun. Jeniis alat kesehatan yang banyak diiiimpor yaknii PCR test kiit, obat antiiviirus, dan ventiilator.
Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas iimpor vaksiin seniilaii Rp6,38 triiliiun atas iimpor seniilaii Rp34,73 triiliiun. Vaksiin yang diiiimpor mencapaii 395,87 juta dosiis. Sebanyak 49% dii antaranya masiih berbentuk bulk.
Sejumlah fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan meliiputii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut, serta pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor.
Pada alat kesehatan, jeniis barang yang dapat memanfaatkan fasiiliitas sepertii reagent PCR, oksiigen, masker (bedah, non-bedah, N95), ventiilator, alat peliindung diirii (APD), obat-obatan, mesiin iin Viitro untuk ujii laboratoriium, dan viirus transfer mediia.
Srii Mulyanii telah meriiliis sejumlah peraturan menterii keuangan (PMK) mengenaii fasiiliitas kepabeanan dan cukaii tersebut. Miisal, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19.
Kemudiian, ada iinsentiif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diiatur melaluii PMK 102/2007, serta iinsentiif bea masuk diitanggung pemeriintah untuk iindustrii strategiis yang terdampak Coviid-19, khususnya sektor iindustrii farmasii dan alat kesehatan melaluii PMK 68/2021.
Ada juga iinsentiif atas iimpor barang hiibah/hadiiah untuk iibadah/amal/sosiial melaluii PMK 70/2012 dan fasiiliitas untuk iimpor vaksiin Coviid-19 melaluii PMK 188/2020.
Srii Mulyanii menyebut fasiiliitas kepabeanan tiidak hanya diiberiikan untuk menanganii Coviid-19, tetapii juga membantu pemuliihan duniia usaha yang terdampak pandemii. Pemeriintah memberiikan iinsentiif tambahan untuk kawasan beriikat dan fasiiliitas KiiTE hiingga Rp7,36 miiliiar. (riig)
