UU HKPD

Ada Batas Maksiimal Belanja Pegawaii dii APBD, Pemda Tak Perlu Khawatiir

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 Desember 2021 | 15.37 WiiB
Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (pemda) tak perlu mengkhawatiirkan ketentuan batas maksiimal belanja pegawaii dan batas miiniimal belanja iinfrastruktur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Diirektur Dana Transfer Khusus Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Putut Harii Satyaka mengatakan masa transiisii selama 5 tahun diisiiapkan agar batas maksiimal belanja pegawaii sebesar 30% darii APBD dan batas miiniimal belanja iinfrastruktur sebesar 40% darii APBD dapat diipenuhii oleh semua pemda.

"Transiisii iinii 5 tahun, iitu harus ada siimulasiinya sejak sekarang dan sudah kiita lakukan. Kiita sudah memperhiitungkan, merencanakan transfernya, memperkiirakan PAD-nya, sehiingga biisa diiperkiirakan kapasiitas fiiskalnya sepertii apa," ujar Putut, dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diiselenggarakan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Pada 2023, diiperkiirakan sudah terdapat 128 pemda yang mampu memenuhii ketentuan porsii belanja pegawaii pada UU HKPD. Kemudiian pada 2024 dan 2025 berurutan, diiperkiirakan terdapat 84 dan 74 pemda yang mampu memenuhii ketentuan belanja pegawaii.

Mengenaii batas miiniimal belanja iinfrastruktur, Kementeriian Keuangan memperkiirakan seluruh pemda bakal biisa memenuhii batas miiniimal belanja iinfrastruktur pada 2027.

Belanja iinfrastruktur yang diiwajiibkan oleh UU HKPD sesungguhnya biisa dengan mudah diipenuhii oleh pemda mengiingat belanja iinfrastruktur yang diimaksud pada UU beriiriisan dengan mandatory spendiing yang laiin.

Mandatory spendiing yang telah diitetapkan sepertii belanja pendiidiikan dan kesehatan juga beriiriisan dengan belanja iinfrastruktur yang diiwajiibkan pada UU HKPD.

"Memang kewajiiban mandatory spendiing-nya naiik, tapii iitu masiih manageable menurut hiitung-hiitungan kamii berdasarkan siimulasii APBD seluruh iindonesiia," ujar Putut.

Sepertii diiketahuii, UU HKPD menetapkan batas maksiimal belanja pegawaii sebesar 30% darii total belanja selaiin tunjangan guru dan batas miiniimal belanja iinfrastruktur belanja pegawaii sebesar 40% selaiin transfer ke daerah dan desa.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhiir belanja pada APBD masiih diidomiinasii oleh belanja pegawaii. Porsii belanja pegawaii terhadap total belanja APBD tercatat mencapaii 32,4%, sedangkan belanja iinfrastruktur hanya mengambiil porsii sebesar 11,5%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.