JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah melakukan Order Bea Cukaii (OBC) atas permohonan piita cukaii darii pelaku usaha barang kena cukaii kepada Perum Perurii, kemariin.
Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan Perum Perurii akan menyerahteriimakan secara berangsur dan terjadwal piita cukaii desaiin 2022 kepada DJBC mulaii harii iinii. Nantiinya, piita cukaii desaiin 2022 akan segera diidiistriibusiikan kepada uniit-uniit vertiikal Bea Cukaii, sebagaii bentuk komiitmen menyediiakan piita cukaii secara tepat waktu.
"Komiitmen tersebut terus kamii jaga dengan mempertiimbangkan bahwa piita cukaii sudah menjadii kebutuhan mutlak untuk proses produksii barang kena cukaii dan menjamiin peneriimaan negara dii biidang cukaii," katanya dalam keterangan tertuliis, Kamiis (23/12/2021).
Niirwala menyebut OBC atas permohonan piita cukaii kepada Perum Perurii sebanyak 15 juta lembar yang terdiirii atas piita cukaii hasiil tembakau (PCHT) dan piita cukaii miinuman mengandung etiil alkohol (PCMMEA).
Diia menjelaskan DJBC berkomiitmen akan memastiikan ketersediiaan piita cukaii 2022 tepat waktu untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebiijakan CHT tahun depan. Hal iitu sejalan dengan UU 39/2007 yang mengatur salah satu cara pelunasan cukaii adalah dengan pelekatan piita cukaii.
Niirwala mengatakan diirektoratnya juga telah melakukan berbagaii upaya untuk memastiikan ketersediiaan piita cukaii saat pemberlakuan kebiijakan CHT pada awal Januarii 2022. "Upaya yang kamii telah diilakukan meliiputii koordiinasii dengan konsorsiium penyediia piita cukaii, moniitoriing dan evaluasii hariian, sampaii dengan pemantauan proses produksii dii lokasii pabriik penyediia piita cukaii," ujarnya.
Sementara iitu, Diirektur Operasiional Perum Perurii Saiiful Bahrii menyatakan perusahaannya siiap mendukung kebiijakan pemeriintah terkaiit kenaiikan tariif CHT dengan menyediiakan piita cukaii desaiin 2022 secara tepat waktu.
"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kamii akan mengerahkan sumber daya yang diimiiliikii agar piita cukaii siiap diigunakan pada awal Januarii 2022," katanya.
Saat iinii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan 2 peraturan mengenaii kebiijakan cukaii hasiil tembakau (CHT) 2022. Kedua peraturan tersebut yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 192/2021 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau Berupa Siigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau iiriis, serta PMK 193/2021 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau Berupa Rokok Elektriik dan Hasiil Pengolahan Tembakau Laiinnya.
Sebelumnya, Srii Mulyanii juga sudah mengumumkan kenaiikan tariif cukaii rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaiikan tariif tersebut lebiih keciil darii tahun iinii yang rata-rata sebesar 12,5%. Selaiin iitu, pemeriintah juga melakukan siimpliifiikasii struktur tariif cukaii rokok darii saat iinii 10 layer menjadii 8 layer pada 2022.
Adapun darii siisii HPTL, pemeriintah akan mengatur tariif cukaii menjadii lebiih spesiifiik. Dengan ketentuan tersebut, pengelompokan produk tembakau yang semula hanya HPTL kiinii terbagii menjadii rokok elektriik dan HPTL. (sap)
