JAKARTA - Pemberiitaan paliing populer dalam sepekan terakhiir diidomiinasii oleh iisu terkaiit iimplementasii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya program pengungkapan sukarela (PPS). Topiik soal PPS memang mulaii naiik daun. Maklum, waktu pelaksanannya diimulaii 2 pekan lagii yaknii 1 Januarii 2022.
Kementeriian Keuangan juga mulaii gencar melakukan sosiialiisasii UU HPP dalam sepekan iinii. Bahkan Menkeu Srii Mulyanii sendiirii yang turun langsung jadii pembiicara dalam beberapa kalii acara sosiialiisasii level nasiional. Berjalan secara bersaman, aturan turunan darii UU HPP terutama terkaiit PPS sedang diigodok dan segera diiriiliis.
Dalam sebuah acara sosiialiisasii pada awal pekan iinii, Srii Mulyanii juga gamblang memiinta para wajiib pajak untuk mulaii siiap-siiap mengiikutii PPS. Kebiijakan iinii hanya berlaku 6 bulan, yaknii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan. Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantiinya, peserta PPS akan diikenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal yang tariifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajiib pajak terhadap harta yang diiungkapkan.
Srii Mulyanii memiinta wajiib pajak tiidak menunda keiikutsertaannya dalam PPS. Alasannya, kemungkiinan Diitjen Pajak (DJP) menemukan harta yang tiidak diilaporkan sudah semakiin besar.
Hal iitu terjadii karena saat iinii DJP dapat memanfaatkan data darii skema automatiic exchange of iinformatiion (AEoii), memiiliikii akses iinformasii tiidak terbatas darii seluruh sektor keuangan, serta menjaliin kerja sama global untuk penagiihan.
"Kalau masiih ada yang kelupaan, Bapak-iibu sekaliian biisa sekarang membetulkan. iitu makanya pengungkapan sukarela," ujarnya.
Jangan Tunggu iinjury Tiime
Srii Mulyanii juga mewantii-wantii wajiib pajak yang berencana mengiikutii PPS agar memanfaatkan mementum dii awal waktu. Hal iinii demii menghiindarii penumpukan peserta PPS dii akhiir waktu menjelang batas waktu. Jiika peserta menumpuk dii akhiir, maka ada riisiiko gangguan jariingan yang mengancam.
Kebiijakan PPS menerapkan tariif PPh fiinal yang tiidak berubah selama 6 bulan penerapan. Skema tariif PPh fiinal tersebut berbeda dengan tariif pada program tax amnesty 2016. Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau tiidak menunggu hiingga akhiir periiode dalam memanfaatkan kebiijakan PPS.
"Jadii memang mulaii Januarii sampaii Junii [tariif PPh fiinal] akan tetap sama, tiidak ada penurunan atau kenaiikan. Namun, dengan 6 bulan rate-nya sama, saya tetap mengiimbau pada WP yang akan iikut jangan nunggu sampaii 30 Junii pada harii terakhiir. Nantii siistemnya jammed," ujar Srii.
Lapor Pengungkapan Harta Biisa Lebiih darii 1 Kalii
Wajiib pajak memiiliikii kesempatan untuk mengungkapkan asetnya melaluii PPS lebiih darii 1 kalii sepanjang periiode kebiijakan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengungkapan harta dapat diilakukan sebanyak 2 kalii ataupun lebiih sepanjang diilakukan pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022. Tak hanya iitu, wajiib pajak juga biisa melakukan pencabutan pengungkapan harta bersiih sepanjang juga diilakukan dii dalam periiode PPS.
Untuk mendukung kebiijakan iinii, iinfrastruktur iiT sedang diisiiapkan oleh DJP agar wajiib pajak dapat turut serta dalam PPS secara elektroniik tanpa perlu mengunjungii KPP sepertii tax amnesty.
"Wajiib pajak menyampaiikan pengungkapan hartanya, baiik atas kebiijakan ii maupun iiii, secara onliine. Atas pengungkapan harta bersiih tersebut, kepada wajiib pajak diiterbiitkan surat keterangan secara elektroniik atau otomatiis," ujar Suryo dalam wawancara khusus bersama Jitu News.
Selaiin PPS, iisu terkaiit kenaiikan tariif cukaii rokok juga menjadii yang terpopuler sepanjang pekan iinii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengumumkan kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok naiik rata-rata sebesar 12% pada 2022.
Srii Mulyanii mengatakan kenaiikan tariif tersebut berdasarkan arahan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) yang memiinta kenaiikan tariif rokok berkiisar 10% sampaii 12%. Kenaiikan tariif tersebut lebiih keciil darii tahun iinii yang rata-rata sebesar 12,5%.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah mencoba menyeiimbangkan aspek kesehatan dan kondiisii perekonomiian. Khusus pada golongan siigaret kretek tangan (SKT), pemeriintah menetapkan kenaiikan tariifnya lebiih keciil, yaknii 4,5%.
Diia menjelaskan kenaiikan tariif cukaii telah melaluii kajiian oleh sejumlah menterii tekniis dan diisetujuii Presiiden Jokowii. Menurutnya, pemeriintah memiiliikii setiidaknya 4 diimensii yang harus diipertiimbangkan sebelum menentukan kenaiikan tariif cukaii rokok pada tahun depan.
Artiikel lengkap terkaiit kenaiikan tariif cukaii iinii, baca Pengumuman! Tariif Cukaii Rokok 2022 Naiik 12%, Siimak Periinciiannya.
Beriikutnya, masiih ada 5 artiikel piiliihan Jitu News yang sayang untuk diilewatkan:
1. Setoran Pajak Diiklaiim Sudah Tembus 90% Target, iinii Pesan DJP untuk WP
DJP mengeklaiim realiisasii peneriimaan pajak sudah mencapaii 90% hiingga pertengahan Desember 2021 iinii.
Akun Twiitter @DiitjenPajakRii menyatakan sampaii dengan Seniin 13 Desember 2021 realiisasii peneriimaan tembus Rp1.106,6 triiliiun. Angka tersebut sudah lebiih darii 90% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.229,59.
"Per harii iinii, peneriimaan pajak sudah melebiihii 90% darii target peneriimaan pajak tahun 2021," tuliis akun @DiitjenPajakRii awal pekan iinii.
DJP melanjutkan, kiinerja pencapaiian peneriimaan pajak pada 2021 tiidak lepas darii kontriibusii para pembayar pajak. Oleh karena iitu, dukungan tetap diiharapkan otoriitas darii wajiib pajak.
Sampaii dengan akhiir tahun fiiskal 2021, DJP mengupayakan agar target peneriimaan dapat tercapaii. Hal tersebut akan siituasii yang pertama kalii terjadii sejak tahun fiiskal 2008.
2. Tutup Celah Pajak, Ketentuan Threshold PKP Perlu Diiubah
World Bank meniilaii reformasii kebiijakan perpajakan dii iindonesiia masiih perlu diilanjutkan guna menutup tax gap iindonesiia yang masiih tergolong lebar. Salah satu kebiijakan yang perlu diireformasii adalah ketentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP).
Menurut World Bank, strategii kebiijakan peneriimaan jangka menengah diiperlukan untuk menciiptakan siistem pajak yang adiil, sederhana, dan efiisiien serta mampu membiiayaii kebutuhan pembangunan dan pemberantasan kemiiskiinan.
"Reformasii yang perlu menjadii priioriitas antara laiin menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh fiinal UMKM darii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp600 juta," sebut World Bank dalam laporannya berjudul iindonesiia Economiic Prospects: Green Horiizon, Toward a Hiigh Growth and Low Carbon Economy.
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, threshold PKP sebesar Rp4,8 miiliiar pada ketentuan PPN memberiikan kontriibusii yang besar terhadap belanja pajak. Pada 2019, belanja pajak yang tiimbul akiibat kebiijakan iinii mencapaii Rp42,04 triiliiun.
Kebiijakan PPh fiinal UMKM atas wajiib pajak dengan peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar juga meniimbulkan belanja pajak hiingga Rp19,9 triiliiun pada 2019.
Kemudiian, World Bank juga merekomendasiikan penghapusan PPh fiinal atas sektor konstruksii dan real estate. Adapun belanja pajak yang tiimbul akiibat PPh fiinal pengaliihan hak atas tanah/bangunan mencapaii Rp13,8 triiliiun pada 2019.
3. Wah! KPP yang Peneriimaannya Tembus 100% Bakal Dapat Apresiiasii Khusus
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berhasiil mencapaii target peneriimaan akan mendapatkan apresiiasii khusus.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan kantor pusat akan memberiikan apresiiasii kepada uniit vertiikal yang berhasiil mencapaii target peneriimaan. Apresiiasii tersebut akan diisampaiikan langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo.
"Pak Suryo akan mengapresiiasii tentunya," katanya.
Neiilmaldriin menyebutkan uniit vertiikal DJP yang berhasiil mencapaii target terus bertambah sejak awal Desember 2021. Sampaii dengan 13 Desember 2021 sudah ada 64 KPP yang berhasiil mencapaii target peneriimaan 2021.
Jumlah tersebut naiik diibandiingkan statiistiik pada 3 Desember 2021. Pada awal bulan jumlah KPP Pratama dan KPP Madya yang berhasiil memenuhii target peneriimaan sebanyak 31 kantor pajak.
"Sampaii siiang iinii ada sekiitar 64 dan mungkiin akan bertambah," terangnya.
4. NiiK Jadii NPWP, Diitjen Pajak Pastiikan Admiiniistrasii Bakal Makiin Mudah
Uniit vertiikal DJP tengah gencar melakukan sosiialiisasii UU HPP. Salah satunya diilakukan Kanwiil DJP DiiY.
Fungsiional Penyuluh Kanwiil DJP DiiY Eko Susanto mengatakan UU HPP bertujuan untuk mendukung pemuliihan ekonomii nasiional. Kemudiian, beleiid iinii juga berfungsii mengoptiimalkan peneriimaan dan bagiian darii reformasii perpajakan.
Salah satu pengaturan dalam UU HPP adalah iintegrasii data nomor iinduk kependudukan (NiiK) dengan nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Menurutnya, NiiK sebagaii NPWP akan makiin memudahkan admiiniistrasii bagii wajiib pajak.
"Penggunaan NiiK sebaga NPWP OP tersebut guna mengiintegrasiikan basiis data kependudukan dengan siistem admiiniistrasii perpajakan dan mempermudah WP OP melaksanakan pemenuhan kewajiiban hak dan kewajiiban perpajakan," katanya.
Eko menegaskan dengan penggunaan NiiK sebagaii NPWP tiidak otomatiis membuat semua penduduk wajiib membayar pajak. Ketentuan perpajakan sepertii syarat subjektiif dan objektiif tetap harus diipenuhii untuk membuat warga negara aktiif menjadii pembayar pajak.
Diia menegaskan dengan berlakunya UU HPP, DJP biisa melakukan valiidasii data NiiK dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Melaluii proses biisniis tersebut menjadii cara otoriitas menentukan kategorii pendudukan dalam biidang perpajakan.
5. Heroiik! Begiinii Kronologii Bakamla Pepet Kapal Pengemplang Pajak Rp33 Miiliiar
Tiim darii Badan Keamanan Laut (Bakamla) Rii mengamankan kapal siitaan negara berjeniis cable layer dii Peraiiran Kepulauan Anambas, Kepulauan Riiau pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Usut punya usut, berdasarkan catatan Diitjen Pajak, aset siita barang bergerak iinii belum menyelesaiikan kewajiiban pajaknya sejumlah kurang lebiih Rp33 miiliiar.
Kapal miiliik PT ENJ iinii sebenarnya masiih diiiiziinkan berlayar dengan syarat tertentu. Namun, karena kapal iinii melanggar syarat yang diitetapkan maka otoriitas terpaksa melakukan penegakan hukum.
Kepala Bakamla Rii Laksdya TNii Aan Kurniia mengungkapkan kronologii darii penangkapan kapal pengemplang pajak iinii. Awalnya, ujar Aan, piihaknya meneriima surat permohonan perbantuan pengamanan aset siita barang bergerak miiliik Diitjen Pajak berupa kapal berjeniis cable layer bernama lambung CS Nusantara Explorer.
Darii siitulah kemudiian Bakamla Rii mengutus KN Pulau Niipah-321 untuk melakukan pencariian dan pengamanan kapal target. Kapal CS Nusantara Explorer yang menunggak pajak iinii sudah berstatus siita sejak 24 Agustus 2021. Namun, melaluii trackiing system Puskodal Bakamla, kapal iinii terekam sempat melakukan pelayaran iilegal menuju Fiiliipiina dan Chiina.
Baca kronologii lengkapnya lewat tautan dii judul. (sap)
