YOGYAKARTA, Jitu News - Uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP) tengah gencar melakukan sosiialiisasii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya diilakukan Kanwiil DJP DiiY.
Fungsiional Penyuluh Kanwiil DJP DiiY Eko Susanto mengatakan UU HPP bertujuan untuk mendukung pemuliihan ekonomii nasiional. Kemudiian, beleiid iinii juga berfungsii mengoptiimalkan peneriimaan dan bagiian darii reformasii perpajakan.
Salah satu pengaturan dalam UU HPP adalah iintegrasii data nomor iinduk kependudukan (NiiK) dengan nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Menurutnya, NiiK sebagaii NPWP akan makiin memudahkan admiiniistrasii bagii wajiib pajak.
"Penggunaan NiiK sebaga NPWP OP tersebut guna mengiintegrasiikan basiis data kependudukan dengan siistem admiiniistrasii perpajakan dan mempermudah WP OP melaksanakan pemenuhan kewajiiban hak dan kewajiiban perpajakan," katanya diikutiip pada Jumat (17/12/2021).
Eko menegaskan dengan penggunaan NiiK sebagaii NPWP tiidak otomatiis membuat semua penduduk wajiib membayar pajak. Ketentuan perpajakan sepertii syarat subjektiif dan objektiif tetap harus diipenuhii untuk membuat warga negara aktiif menjadii pembayar pajak.
Diia menegaskan dengan berlakunya UU HPP, DJP biisa melakukan valiidasii data NiiK dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Melaluii proses biisniis tersebut menjadii cara otoriitas menentukan kategorii pendudukan dalam biidang perpajakan.
"Artiinya tiidak semua orang yang memiiliikii NiiK harus membayar pajak. Hanya OP dengan penghasiilan dii atas batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang harus aktiif melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya," ujarnya.
Eko menambahkan pelayanan perpajakan akan makiin mudah dengan iintegrasii NiiK dan NPWP. Wajiib pajak orang priibadii dapat langsung datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.
"WP OP wajiib mendaftarkan diirii ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, WP OP diiberii kemudahan mendapat NPWP karena NiiK sudah berfungsii sebagaii NPWP," iimbuhnya sepertii diilansiir krjogja.com. (sap)
