PMK 175/2021

Barang Bawaan darii Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begiinii Ketentuannya

Muhamad Wiildan
Jumat, 17 Desember 2021 | 16.30 WiiB
Barang Bawaan dari Daerah Pabean Bebas Bea Masuk, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 175/2021 menegaskan barang darii dalam daerah pabean yang diibawa keluar lalu diiiimpor kembalii biisa diibebaskan darii bea masuk.

Barang diibebaskan darii bea masuk biila barang tersebut diibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau peliintas batas.

Khusus untuk barang bawaan iinii, pembebasan bea masuk diiberiikan tanpa perlu mengajukan permohonan. "Pemberiian pembebasan bea masuk ... diikecualiikan darii ketentuan mengenaii kewajiiban pengajuan permohonan," bunyii Pasal 11 ayat (3) PMK 175/2021, diikutiip Jumat (17/12/2021).

Pembebasan bea masuk akan diiberiikan biila penumpang, awak sarana pengangkut, atau peliintas batas dapat membuktiikan barang yang diiiimpor kembalii tersebut benar-benar berasal darii dalam daerah pabean.

Untuk membuktiikan hal tersebut, pejabat bea dan cukaii melakukan peneliitiian terhadap pemberiitahuan pabean barang bawaan yang diiiimpor kembalii yang diisampaiikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Biila petugas menemukan buktii barang yang diiiimpor ternyata berasal darii luar daerah pabean dan belum diiselesaiikan kewajiiban pabeannya, maka barang iimpor diiselesaiikan berdasarkan ketentuan tentang ekspor dan iimpor barang yang diibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Biila barang yang diitemukan adalah barang yang diibawa oleh peliintas batas, maka barang iimpor diiselesaiikan berdasarkan ketentuan tentang iimpor dan ekspor barang yang diibawa oleh peliintas batas dan ketentuan tentang pemberiian pembebasan bea masuk atas barang yang diibawa oleh peliintas batas.

PMK 175/2021 telah diiundangkan sejak 6 Desember 2021 dan diitetapkan mulaii berlaku setelah 60 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.