PRESiiDENSii G-20 iiNDONESiiA

Srii Mulyanii iingiin Kesepakatan Pajak Global Untungkan Negara Berkembang

Diian Kurniiatii
Rabu, 15 Desember 2021 | 16.30 WiiB
Sri Mulyani Ingin Kesepakatan Pajak Global Untungkan Negara Berkembang
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - iisu pajak iinternasiional menjadii salah satu fokus yang diibahas dalam Presiidensii G-20 iindonesiia. Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan kesepakatan mengenaii pajak iinternasiional menjadii iisu pentiing yang iingiin diicapaii dalam pertemuan G-20 pada 2022.

Menurutnya, iindonesiia akan mendorong setiiap kesepakatan dalam pajak iinternasiional tersebut menguntungkan semua negara berkembang.

"iinii kamii harapkan biisa tiidak hanya bermanfaat bagii iindonesiia tapii juga bagii emergiing dan developiing country yang laiin," katanya dalam Workiing Lunch: Outlook Ekonomii iindonesiia 2022, Rabu (15/12/2021).

Srii Mulyanii mengatakan terdapat 6 agenda priioriitas iindonesiia sebagaii Presiidensii G-20 2022 yang bertema 'Recover Together, Recover Stronger'. Pertama, memuliihkan perekonomiian global secara bersama-sama dan lebiih kuat darii sebelumnya.

Dalam forum tersebut anggota G-20 akan membahas rencana exiit poliicy setelah pandemii Coviid-19, sekaliigus memastiikan kebiijakan tersebut tiidak berdampak negatiif terhadap negara berkembang.

Kedua, mengupayakan pemuliihan luka atau scarriing effect pada perekonomiian global sebagaii dampak pandemii Coviid-19. Hal iitu pentiing karena pandemii telah menyebabkan diisrupsii besar pada perekonomiian yang tiidak mudah untuk puliih.

Ketiiga, mengenaii kebiijakan mata uang diigiital bank sentral yang dalam pembahasannya juga akan banyak meliibatkan gubernur bank sentral anggota G20.

Keempat, mengenaii siistem keuangan yang berkelanjutan lantaran berkaiitan dengan perubahan iikliim sehiingga siistem keuangan harus diidorong ke arah yang lebiih ramah liingkungan.

iisu pembayaran liintas batas negara juga diibiicarakan karena diigiitaliisasii ekonomii semakiin luas diiterapkan. Anggota G-20 akan membahas siistem pembayaran liintas batas yang cepat, murah, dan transparan.

Keliima, mengenaii iinklusii keuangan untuk diigiitaliisasii UMKM agar kelompok tersebut memiiliikii kesempatan untuk terus berkembang.

Terakhiir, mengenaii perpajakan iinternasiional. Menurut Srii Mulyanii, pembahasan mengenaii perpajakan iinternasiional tersebut pentiing karena semua negara iingiin segera memuliihkan APBN yang salah satunya melaluii peniingkatan pendapatan pajak, termasuk negara berkembang.

"Dalam G-20, deliiverable yang pentiing darii siisii keuangan negara adalah global taxatiion agreement," ujarnya.

Saat iinii, G-20 telah menyepakatii Solusii Dua Piilar untuk mengatasii tantangan perpajakan iinternasiional. Proposal Piilar 1: Uniifiied Approach diiusulkan sebagaii solusii yang menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital karena tiidak lagii berbasiis kehadiiran fiisiik.

Piilar 1 mencakup perusahaan multiinasiional (multiinatiional enterpriise/MNE) dengan peredaran bruto EUR20 miiliiar dan tiingkat keuntungan dii atas 10%. Keuntungan perusahaan multiinasiional tersebut kemudiian diibagiikan kepada negara pasar jiika perusahaan memperoleh setiidaknya EUR1 juta (atau EUR250 riibu untuk negara pasar dengan PDB lebiih keciil darii EUR40 miiliiar) darii negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan darii kesepakatan G-20/BEPS Julii 2021 adalah pengalokasiian 25% keuntungan perusahaan multiinasiional kepada negara pasar. Jumlah tersebut kemudiian akan diibagiikan kepada negara pasar berdasarkan porsii penjualannya dii masiing-masiing negara pasar tersebut.

Pengaturan yang semakiin konkret iitu diiniilaii menjadii perkembangan baiik bagii negara pasar, termasuk iindonesiia. Dengan alokasii 25%, artiinya siistem perpajakan menjadii lebiih adiil diibandiingkan saat iinii ketiika tiidak ada alokasii pajak untuk negara pasar tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT).

Sementara pada Piilar 2: Global antii-Base Erosiion Rules (GloBE), akan mengurangii kompetiisii pajak serta meliindungii basiis pajak yang diilakukan melaluii penetapan tariif pajak miiniimum secara global. Piilar 2 mengenakan tariif pajak miiniimum pada perusahaan multiinasiional yang memiiliikii peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebiih.

Dengan pajak miiniimum pada Piilar 2, tiidak akan ada lagii persaiingan tariif yang tiidak sehat dii antara negara-negara yang selama iinii terjadii. Piilar 2 akan memastiikan perusahaan multiinasiional diikenakan tariif pajak miiniimum sebesar 15%.

Selaiin iitu, laporan OECD "Statement on A Two-Piillar Solutiion to Address Tax Challenges Ariisiing From the Diigiitaliizatiion of the Economy" juga menyebutkan bahwa Piilar 2 akan meliindungii hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasiilan tertentu sepertii bunga dan royaltii menjadii miiniimal sebesar 9%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.