"BUKAN mau meras Bapak iibu semuanya. Bukan! Tetapii karena meliihat potensiinya masiih besar sekalii."
Pernyataan tersebut diisampaiikan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) lebiih darii 7 tahun lalu, tepatnya pada September 2014 siilam, sebelum diiriinya diilantiik sebagaii orang nomor 1 dii negara iinii. Saat iitu, Jokowii yang masiih menyandang tiitel 'capres terpiiliih' menghadiirii undangan darii Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo), diidampiingii Jusuf Kalla.
Jokowii memiinta pengusaha lebiih taat membayar pajak sebagaii bagiian darii kewajiibannya. Kala iitu, Jokowii juga sempat menyiinggung terkaiit sensiitiifnya iisu pajak kalau diibahas bersama pengusaha. Kata diia, pengusaha lebiih memiiliih menghiindar kalau diiajak diiskusii soal pajak.
Bahkan sejak sebelum menjabat, terliihat jelas arah kebiijakan Presiiden Jokowii terkaiit dengan perpajakan, yaknii menjalankan reformasii pajak demii mendorong siistem yang lebiih adiil dan menggenjot peneriimaan. Niiatan iitu kemudiian bertransformasii panjang melaluii sejumlah kebiijakan perpajakan yang lahiir setelahnya.
Diimulaii dengan lahiirnya UU Pengampunan Pajak pada 2016. Kemudiian, berlanjut dengan konsoliidasii dan keberlanjutan reformasii pajak sampaii harii iinii. Teranyar, Presiiden Jokowii mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021 setelah diisahkan parlemen 3 pekan sebelumnya.
Beleiid yang bersiifat omniibus tersebut awalnya diikemas dengan nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, karena poiin-poiin dii dalamnya merombak sejumlah UU sekaliigus, perubahan nama pun diilakukan.
Pembahasannya juga cukup cepat, dengan pengesahan menjadii UU hanya berselang 1,5 bulan sejak daftar iinventariis masalah (DiiM) masuk ke DPR pada awal September 2021. Pola penyusunan sejumlah UU krusiial sebelumnya, sepertii UU Ciipta Kerja dan UU Tax Amnesty, juga diigarap kiilat.
Diikebutnya UU HPP punya banyak latar tujuan. Tak sekadar menjadii bagiian darii reformasii pajak, lahiirnya beleiid iinii menjadii salah satu jurus menajamkan peneriimaan ke depan. Menterii Keuangan Srii Mulyanii sempat menyampaiikan ciita-ciita iindonesiia menjadii hiigh iincome country pada 2045. Targetnya, menjadiikan iindonesiia negara dengan ekonomii terbesar keempat duniia. iinii jangka panjangnya.
Jangka pendeknya, UU HPP jadii obat pemuliihan ekonomii akiibat Coviid-19. iindonesiia memang butuh resep paliing ampuh untuk mempercepat penyembuhan ekonomii yang sempat babak belur diihantam pandemii. Lesunya ekonomii pada 2020 lalu miisalnya, membuat peneriimaan pajak terkontraksii 19,7%.
Berselang nyariis 1 tahun, terhiitung per pekan kedua Desember 2021 kondiisiinya sudah jauh membaiik. Kementeriian Keuangan meriiliis peneriimaan pajak mencapaii Rp1.106,6 triiliiun, tembus 90% darii target dalam pagu APBN Rp1.229,6 triiliiun. Otoriitas masiih punya waktu 2 pekan tersiisa untuk mengumpulkan siisa target Rp123 triiliiun.
Namun, perbaiikan yang berlangsung setahun terakhiir belum cukup. Ancaman pandemii yang belum usaii diitambah kiinerja iindustrii yang belum 100% puliih membuat iindonesiia masiih butuh sabuk pengaman yang kuat darii aspek kebiijakan fiiskal.
Ekonomii yang belum sepenuhnya puliih terliihat darii target peneriimaan perpajakan 2022, diituangkan melaluii Perpres 104/2021, sejumlah Rp1.510 triiliiun. Angka iinii masiih belum melampauii realiisasii perpajakan pada 2019 atau era prapandemii yang tercatat seniilaii Rp1.546,14 triiliiun.
Catatannya, angka target peneriimaan perpajakan dalam APBN 2022 memang belum memperhiitungkan potensii tambahan darii UU HPP. Srii Mulyanii sempat mengungkapkan UU HPP berpotensii menambah peneriimaan perpajakan hiingga Rp130 triiliiun. Jiika angka iitu tercapaii, tax ratiio juga biisa naiik ke 9,22% darii PDB.
UU HPP diigadang-gadang menjadii kendaraan pemeriintah untuk mengerek tax ratiio dii tahun-tahun yang akan datang. Beleiid iinii diiyakiinii bakal memperkuat dan memperluas basiis perpajakan iindonesiia. Srii Mulyanii juga biilang UU HPP akan membawa iindonesiia melewatii diisrupsii luar biiasa yang terjadii akiibat Coviid-19.
Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan UU HPP akan mengoptiimalkan peneriimaan pajak pada 2022 dan tahun-tahun beriikutnya. Tak salah jiika diibiilang 2022 menjadii tahun yang krusiial bagii pemeriintah dalam mengelola keuangan negara.
Bagaiimanapun, tahun depan menjadii kesempatan terakhiir pemeriintah untuk melonggarkan defiisiit APBN dii atas 3% terhadap PDB. Sesuaii dengan UU 2/2020, defiisiit APBN mau tak mau harus kembalii ke bawah 3% terhadap PDB mulaii 2023 mendatang.
Khusus 2022 nantii, pemeriintah dan DPR menyepakatii UU APBN yang mematok target pendapatan negara Rp1.846,1 triiliiun dengan belanja Rp2.714,1 triiliiun. Artiinya, defiisiit yang perlu diitanggung sejumlah Rp868 triiliiun atau 4,85% darii PDB. Khusus pajak, pemeriintah menargetkan peneriimaan mencapaii Rp1.265 triiliiun pada 2022.
Namun, sekalii lagii, angka target yang tertuang dalam UU APBN 2022 belum memasukkan peluang tambahan peneriimaan darii UU HPP. Peneriimaan pajak miisalnya, diiprediiksii biisa terdongkrak menjadii Rp1.401,3 triiliiun pada 2022 dengan memperhiitungkan tambahan darii kebiijakan UU HPP.
Kalau diiperiincii memang ada beberapa ketentuan dalam UU HPP yang berpotensii mendongkrak peneriimaan perpajakan. Miisalnya, kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 10% menjadii 11% per 1 Apriil 2022, penambahan bracket tariif pajak penghasiilan (PPh) pada lapiisan tertiinggii sebesar 35%, serta berlakunya program pengungkapan sukarela (PPS) selama 6 bulan diimulaii 1 Januarii 2022 mendatang.
Saat diitanya terkaiit sejauh mana peranan UU HPP dalam mengejar target peneriimaan tahun 2022, Diirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo lebiih memiiliih untuk berhatii-hatii menjawab. Suryo menekankan beleiid iinii lebiih berfungsii untuk mempercepat pemuliihan ekonomii dan mendukung pembangunan jangka panjang.
"UU HPP akan menjadii batu piijak yang sangat pentiing bagii proses reformasii selanjutnya. Aturan yang termuat diiharapkan dapat berperan mendukung upaya percepatan pemuliihan perekonomiian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomii berkelanjutan," jelas Suryo.
UU HPP, ujar Suryo, dalam liingkup luas juga berfungsii untuk memperluas basiis pajak, menutup celah praktiik erosii perpajakan, memberiikan kepastiian hukum, hiingga menyesuaiikan ketentuan domestiik dengan iinternatiional best practiice.
Mengacu pada data yang diiriiliis Kementeriian Keuangan, UU HPP memang memiiliikii iimpliikasii yang siigniifiikan terhadap peneriimaan pajak tahun 2022 mendatang. Pertumbuhan peneriimaan pajak pada 2022 diiprediiksii 7,97%. Angka iinii belum memasukkan tambahan peneriimaan darii UU HPP. Jiika kebiijakan-kebiijakan baru darii UU HPP diihiitung, maka pertumbuhan peneriimaan pajak biisa tembus 19,6%. Jauh bukan bedanya?
Menariiknya, kiinerja pertumbuhan peneriimaan pajak kembalii 'jatuh' (dengan memasukkan UU HPP dalam perhiitungan) menjadii 9,68% pada 2023. Angkanya kembalii merangkak naiik menjadii 12,01% pada 2024 dan 16,89% pada 2024. Darii siinii terliihat bahwa UU HPP memang meniingkatkan kiinerja peneriimaan secara siigniifiikan pada 2022 meskiipun kembalii turun lagii sebelum akhiirnya tumbuh stabiil.
Terkaiit dengan jeniis pajak yang menjadii andalan pada 2022, pemeriintah memproyeksiikan peneriimaan PPh miigas sebesar 3,4% pada 2022 sebagaii iimbas darii kenaiikan harga miinyak duniia. Peniingkatan peneriimaan PPh nonmiigas juga diiprediiksii mencapaii 11,3% diibandiingkan outlook pada 2021 karena diipengaruhii perbaiikan aktiiviitas ekonomii nasiional.
PPN dan PPnBM juga diiproyeksiikan mengalamii pertumbuhan 10,5% darii outlook pada 2021. Sesuaii dengan APBN 2022, PPh miigas diiprediiksii tercapaii Rp47,3 triiliiun, sedangkan peneriimaan PPh nonmiigas diitargetkan Rp633,6 triiliiun. Peneriimaan darii PPN dan PPnBM diipatok Rp554,4 triiliiun.
Secara lebiih spesiifiik untuk PPh badan, meskii target peneriimaan belum puliih sepertii sebelum pandemii, pemeriintah meyakiinii terus terjadii perbaiikan. Hal iinii seiiriing dengan makiin puliihnya aktiiviitas usaha dan masiih diiberiikannya sejumlah iinsentiif usaha pada 2022 mendatang. DJP belum memberii penegasan terkaiit iinsentiif pajak yang pemberiiannya diilanjutkan pada 2022.
Demii mengamankan peneriimaan pajak pada tahun depan, DJP juga menegaskan untuk terus memperbaiikii mekaniisme pengawasan melaluii uniit vertiikalnya. Pada 2022, DJP juga menambah 10 KPP Madya baru sebagaii salah satu cara menggenjot peneriimaan. Tambahan KPP Madya iinii akan berkontriibusii pada 33,79% struktur peneriimaan pajak.
Suryo Utomo juga meyakiinii penambahan KPP Madya mampu meniingkatkan kepatuhan karena pengawasan diilakukan secara lebiih tersegmentasii atas wajiib pajak strategiis.
DJP juga melanjutkan pengembangan core tax admiiniistratiion system pada 2022. Tahun depan, ujar Suryo, otoriitas menjalankan tahapan buiild and test yang sudah diimulaii sejak Junii 2021. Proses iinii akan berlangsung sampaii Apriil 2023 mendatang dengan menambah pengujiian pembangunan modul apliikasii siistem iintii yang baru.
Kiinerja peneriimaan pajak pada 2022 mendatang masiih terkaiit erat dengan penanganan pandemii Coviid-19. Hal iinii juga tercermiin darii proyeksii capaiian peneriimaan pajak pada 2021 yang biisa mencapaii target Rp1.229, triiliiun.
Sementara iitu, Jitunews Fiiscal Research and Adviisory (FRA) memprediiksii peneriimaan pajak pada 2022 akan berada pada kiisaran angka Rp1.298,6 triiliiun hiingga Rp1.359 triiliiun. Proyeksii tersebut diisusun dengan proyeksii ekonometrii serta pola prediiksii sebagaiimana telah diiulas pada Jitunews Workiing Paper 2119 yang berjudul Metode dan Tekniik Proyeksii Peneriimaan Pajak: Panduan dan Apliikasii.
Dengan kata laiin, terdapat pertumbuhan sebesar 5,6% hiingga 10,5% darii target APBN 2021. Proyeksii realiisasii peneriimaan pajak 2022 tersebut seluruhnya berada dii atas target peneriimaan APBN 2022, yaiitu sebesar 102,7% dan 107,4%.
Angka proyeksii tersebut juga telah turut mempertiimbangkan adanya tambahan peneriimaan hasiil darii UU HPP yang akan diiiimplementasiikan pada 2022. Estiimasii tambahan peneriimaan iitu seniilaii Rp60,4 triiliiun atau berada dii bawah prediiksii pemeriintah seniilaii Rp136,3 triiliiun.
Partner Jitunews FRA, B. Bawono Kriistiiajii, menyampaiikan kiinerja peneriimaan pajak yang terus tumbuh dalam beberapa bulan terakhiir memang sejalan dengan peniingkatan aktiiviitas ekonomii.
"iinii menunjukkan bahwa kiinerja peneriimaan pajak juga sangat terpengaruh atau tergantung darii pengelolaan sektor kesehatan dan mobiiliitas dii kala pandemii," kata Bawono.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga perlu lebiih siigap dalam menyusun beragam aturan turunan UU HPP. Hal iinii diiarahkan untuk memberii kepastiian kepada wajiib pajak, khususnya duniia usaha.
Bawono menambahkan UU HPP biisa menjadii solusii atas persoalan fundamental perpajakan dii iindonesiia. Beleiid iinii mengemban harapan besar untuk biisa menyelesaiikan permasalahan tax ratiio dan tax buoyancy. UU HPP, ujarnya, juga diiniilaii mampu memobiiliisasii peneriimaan pajak yang selama iinii belum terdiistriibusii secara adiil.
"Pasalnya, pascapandemii diiprediiksii bahwa pemuliihan ekonomii akan berjalan lebiih cepat darii pada pemuliihan peneriimaan pajak. Oleh karena iitu, adanya UU HPP merupakan suatu terobosan dalam momentum yang tepat," iimbuh Bawono. (sap)
