JAKARTA, Jitu News - Menterii Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah Teten Masdukii memiinta semua pelaku UMKM untuk dapat segera mengurus Nomor iinduk Berusaha (NiiB) dan tiidak khawatiir dengan urusan perpajakan.
Teten menjelaskan kepemiiliikan NiiB justru akan mempermudah UMKM mengembangkan usaha dan memperoleh pembiiayaan. Diia juga memiinta UMKM tiidak khawatiir soal pajak karena kebanyakan masiih dii bawah batas omzet yang diikenaii pajak penghasiilan.
"Jangan takut diipungut pajak. iitu belum waktunya UMKM yang masiih skala keciil sudah diipajakii," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/12/2021).
Teten mengatakan pemeriintah memberiikan kemudahan mempermudah periiziinan dan persyaratan kepemiiliikan NiiB sebagaii upaya mendorong pengusaha miikro naiik kelas menjadii keciil. Pemeriintah menargetkan ada 2,5 juta UMKM yang memperoleh NiiB tahun iinii.
Menurutnya, kepemiiliikan NiiB akan membuat UMKM memperoleh akses pembiiayaan dii perbankan. Terlebiih, bank-bank BUMN saat iinii juga telah berkomiitmen untuk terus memperbesar rasiio krediit kepada UMKM.
Selaiin iitu, lanjutnya, NiiB juga membuat UMKM mudah bekerja sama dengan iindustrii yang lebiih besar, terutama BUMN. Dalam hal iinii, UMKM dapat berperan sebagaii pemasok komponen atau barang setengah jadii yang diibutuhkan iindustrii besar.
Dengan berbagaii kemudahan tersebut, Teten berharap UMKM segera mengurus NiiB yang kiinii sudah masuk dalam apliikasii Onliine Siingle Submiissiion (OSS). Pada usaha miikro dan keciil perorangan, Teten menjamiin proses penerbiitan NiiB akan sangat mudah.
"Dengan NiiB, Bapak-iibu sekaliian biisa mengembangkan usahanya. Jadii karena iitu, harus diipercepat," ujarnya.
Untuk diiketahuii, pemeriintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang dii dalamnya mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet usaha sampaii dengan Rp500 juta tiidak akan kena pajak mulaii tahun depan.
Berdasarkan UU HPP, fasiiliitas tersebut dapat diimanfaatkan wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memakaii skema PPh fiinal berdasarkan Peraturan Pemeriinntah (PP) No. 23/2018 dalam memenuhii kewajiiban pajak penghasiilannya.
Untuk wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet hiingga Rp500 juta dalam 1 tahun, tiidak perlu membayar PPh. Apabiila wajiib pajak memiiliikii omzet dii atas Rp500 juta maka omzet dii atas Rp500 juta saja yang diikenaii PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. (riig)
