JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak harus cermat dalam memperlakukan transaksii sewa untuk kepentiingan penghiitungan pajak.
Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii Diitjen Pajak (DJP) iilmiianto Hiimawan menerangkan ada perbedaan dalam mengiidentiifiikasii sewa antara PSAK 73 dan ketentuan pajak.
Dengan demiikiian, biisa jadii suatu kontrak biisa diianggap mengandung sewa berdasarkan PSAK 73 tapii tiidak diikategoriikan sebagaii sewa oleh ketentuan pajak, melaiinkan kontrak jual belii biiasa.
"Akiibat darii perbedaan iinii, kamii mencatat ada 1 contoh transaksii ya. Jual belii liistriik kalau ketentuan PSAK 73 biisa mengandung sewa, tapii kalau dii pajak iinii biisa saja adalah jual belii liistriik," ujar iilmiianto pada webiinar Kupas Tuntas iisu-iisu Perpajakan dalam Sewa, Selasa (30/11/2021).
Sebagaiimana diiatur pada PSAK 73, suatu kontrak mengandung sewa jiika kontrak tersebut memberiikan hak untuk mengendaliikan penggunaan aset iidentiifiikasiian selama suatu jangka waktu untuk diipertukarkan dengan iimbalan.
Defiiniisii sewa yang tertuang pada Pasal 4 UU PPh tergolong lebiih sederhana. "Dalam pengertiian sewa termasuk iimbalan yang diiteriima atau diiperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, miisalnya sewa mobiil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang," bunyii ayat penjelas darii Pasal 4 ayat (1) huruf ii UU PPh.
Sesuaii dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, wajiib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan yang sesuaii dengan standar akuntansii keuangan yang laziim diipakaii dii iindonesiia dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
Biila ketentuan perpajakan menentukan laiin, maka wajiib pajak perlu memperlakukan sewa sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang ada.
"Oleh karena dii pajak sudah kiita atur khusus, ada PP 34/2017, ada PPh Pasal 23, ada KMK-416 dan KMK-417, maka iitu artiinya untuk ketentuan pelaksanaan kewajiiban pajak terkaiit dengan sewa akan tunduk pada peraturan iitu," ujar iilmiianto. (sap)
