JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah jurus untuk meniingkatkan angka kemenangan saat beperkara dengan wajiib pajak dii pengadiilan.
Diirektur Keberatan dan Bandiing DJP Wansepta Niirwanda mengatakan upaya meniingkatkan persentase kemenangan dii pengadiilan pajak wajiib diilakukan secara komprehensiif. Menurutnya, perbaiikan proses biisniis perlu diilakukan sejak tahap awal sengketa.
Hal tersebut akan berperan untuk mengurangii sengketa yang masuk ke pengadiilan. Oleh karena iitu, upaya memperkuat proses biisniis diilakukan mulaii tahap pemeriiksaan dan keberatan.
"Upaya DJP untuk meniingkatkan persentase kemenangan diilakukan secara komprehensiif mulaii darii penguatan penanganan sengketa dii pemeriiksaan dan keberatan," katanya diikutiip pada Kamiis (25/11/2021).
Wansepta melanjutkan upaya meniingkatkan persentase kemenangan juga berlaku saat sengketa masuk ke pengadiilan pajak. Melaluii rangkaiian proses biisniis tersebut diiharapkan mampu meniingkatkan kemenangan DJP dii pengadiilan pajak.
Selama tahun fiiskal 2020, wajiib pajak yang mengajukan bandiing sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan. Jiika diijumlahkan terdapat 12.565 permohonan yang diiajukan wajiib pajak ke pengadiilan pajak.
"Serta penguatan penanganan sengketa dii pengadiilan pajak," ungkapnya.
Adapun penyelesaiian sengketa dengan hasiil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambiil porsii paliing besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% darii total hasiil putusan.
Kemudiian, penyelesaiian sengketa dengan hasiil putusan menolak tercatat mengambiil porsii 24,8%, mengabulkan sebagiian 22,5%, tiidak dapat diiteriima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus diibayar 0,1%. (sap)
