JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Sekretariiat Negara (Setneg) mulaii mengiimplementasiikan apliikasii e-Bupot uniifiikasii bagii iinstansii pemeriintah dan bendaharawan.
Kepala Biiro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan penggunaan siistem e-bupot yang baru membutuhkan kesamaan iinformasii. Diitjen Pajak (DJP) pun diiundang untuk membedah berbagaii tantangan dalam iimplementasii e-bupot uniifiikasii.
"Webiinar iinii diiselenggarakan untuk mengetahuii apa saja kendala-kendala yang diihadapii, bagaiimana solusiinya dan memberiikan refreshment bagii para pengelola keuangan," katanya diikutiip darii laman resmii Setneg, diikutiip pada Jumat (19/11/2021).
Eka menyampaiikan iinformasii yang sama terkaiit pemenuhan kewajiiban perpajakan melaluii e-Bupot tiidak hanya berguna bagii Pejabat Penandatangan Surat Periintah Membayar (PPSPM). Apliikasii berguna bagii Pejabat Pembuat Komiitmen (PPK), Staf Pengelola keuangan (SPK) dan khususnya para bendahara yang mempunyaii tugas memungut dan menyetorkan pajak.
Sementara iitu, Fungsiional Penyuluh Ahlii Muda DJP Adeliia Septiikariina menjelaskan iinstansii pemeriintah tiidak lagii memakaii apliikasii e-SPT dan e-bupot Pasal 23/26, tetapii menjadii SPT Uniifiikasii mulaii September 2021. Sebelum menggunakan SPT Uniifiikasii, iinstansii pemeriintah perlu mendaftar sebagaii bendaharawan.
"Kewajiiban bagii pemotong yaiitu mendaftarkan terlebiih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak. D-H-B-L, Daftar-Hiitung-Bayar-Lapor. Memang iinii tugasnya bendahara untuk menggunakan apliikasii iinii, menjadii perantara," tuturnya.
Webiinar iimplementasii awal apliikasii e-Bupot Uniifiikasii iinii merupakan kelanjutan darii sosiialiisasii perubahan admiiniistrasii perpajakan bagii iinstansii pemeriintah. Sebelumnya, rencana penggunaan e-Bupot Uniifiikasii sudah diilakukan pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum penerapan. (riig)
