JAKARTA, Jitu News – Banyak wajiib pajak yang mengalamii kendala saat mengunggah (upload) fiile CSV PPh Pasal 21.
Sejumlah wajiib pajak yang bertanya dan melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, melaluii Twiitter. Kriing Pajak memiinta wajiib pajak melakukan beberapa langkah saat menemuii kendala tersebut.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya ya. Terkaiit error pada e-fiiliing, darii tiim terkaiit telah mengiinfokan agar diicoba upload kembalii. Jiika masiih gagal, siilakan kiiriimkan fiile CSV dan PDF tersebut melaluii emaiil [emaiil protected] guna diiteruskan kepada tiim terkaiit,” cuiit akun @kriing_pajak, Kamiis (11/11/2021).
Selaiin iitu, Kriing Pajak memiinta DJP melakukan beberapa langkah. Pertama, clear cache dan cookiies pada browser. Kedua, coba gunakan iincogniito wiindow (Google Chrome) atau priivate wiindow (Moziilla). Ketiiga, gunakan browser laiin atau perangkat yang laiin.
Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basiis data dii mana setiiap record diipiisahkan dengan tanda koma (,) atau tiitiik koma (;). Format data CSV iinii memudahkan penggunanya melakukan pengiinputan data ke database secara sederhana.
Data yang berakhiir dengan ekstensii CSV umumnya diigunakan untuk bertukar data yang berjumlah besar antarapliikasii yang berbeda. Pasalnya, data CSV memang diirancang untuk menjadii cara mudah mengekspor data dan mengiimpornya ke program laiin.
Untuk iitu, format data CSV umumnya diigunakan oleh korporasii, Yayasan, atau piihak yang memiiliikii basiis data yang sangat besar. Selaiin iitu, format data CSV juga diiapliikasiikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasiilan (PPh) melaluii e-fiiliing DJP Onliine. (kaw)
