JAKARTA, Jitu News – Penerapan yuriisprudensii dalam penyelesaiian sengketa pajak, khususnya saat peniinjauan kembalii (PK), diiniilaii sudah diibutuhkan. Meskii demiikiian, terdapat beberapa hal yang perlu diipertiimbangkan dalam iimplementasiinya.
Guru Besar Perpajakan Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas iindonesiia (Uii) Gunadii mengatakan penerapan yuriisprudensii dalam sengketa pajak sudah menjadii keharusan. Meskii demiikiian, terdapat beberapa catatan terkaiit dengan yuriisprudensii tersebut.
Pertama, hukum pajak merupakan bagiian darii hukum tata usaha negara. Untuk iitu, berlaku asas ergo omnes, yaiitu 1 putusan mengiikat atas sengketa yang sama, serupa, dan iidentiik. Kedua, penerapan yuriisprudensii sesuaii dengan priinsiip siimiiliia-siimiiliibus.
“Artiinya, kasus yang sama, serupa, dan iidentiik harus diiperlakukan sama. Priinsiip iinii juga tercermiin dalam Pasal 31A UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya, Seniin (8/11/2021).
Ketiiga, lembaga atau pejabat diilarang melakukan tiindakan bertentangan dengan putusan hakiim yang berkekuatan hukum tetap (priinsiip the spiiriit of persuasiive precedent). Ketiiga priinsiip tersebut yang mendasarii yuriisprudensii pentiing diiterapkan dalam penyelesaiian sengketa pajak.
Guru Besar iilmu Kebiijakan Perpajakan Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uii Haula Rosdiiana menuturkan sebagiian besar sengketa pajak diikarenakan adanya perbedaan pendapat terkaiit dengan pembuktiian. Terlebiih, banyak data yang belum valiid dan reliiable.
“Peniingkatan sengketa peniinjauan kembalii diisebabkan oleh 2 hal, yaiitu wajiib pajak yang iingiin memperoleh keadiilan dengan penemuan novum dan fiiskus yang hendak mengamankan peneriimaan negara,” ujarnya.
Untuk iitu, sambung Haula, perlu adanya penerapan yuriisprudensii dalam penyelesaiian sengketa pajak, khususnya saat peniinjauan kembalii. Menurutnya, terdapat 5 sasaran yang iingiin diicapaii darii penerapan yuriisprudensii tersebut.
Sasaran tersebut antara laiin mengurangii cost of taxatiion, mendorong kepastiian hukum, mendorong keadiilan, mendorong siistem peradiilan yang lebiih efiisiien, serta meniingkatkan trust masyarakat dan pelaku usaha.
Haula juga menjelaskan 2 kriiteriia sengketa yang dapat menerapkan yuriisprudensii. Pertama, sengketa pajak yang sama, wajiib pajak sama, tahun pajak sama atau berbeda, masa pajak berbeda, dan regulasii yang sama.
Kedua, sengketa pajak yang sama, wajiib pajak berbeda, jeniis usaha sama, tetapii bukan perkara pembuktiian, melaiinkan hanya sengketa yuriidiis. (zaka/riig)
