JAKARTA, Jitu News - Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu menyebutkan pemeriintah setiidaknya akan memperhatiikan 4 hal dalam menerapkan pajak karbon.
Empat hal tersebut antara laiin perkembangan pasar karbon, pencapaiian target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC), kesiiapan sektor usaha, dan kondiisii ekonomii. Darii 4 hal iitu, pemeriintah akan memastiikan penerapan pajak karbon demii kepentiingan masyarakat.
"Dengan demiikiian, siistem pengenaan pajak karbon yang berlaku dii iindonesiia tiidak hanya adiil, tetapii juga terjangkau dan tetap mengutamakan kepentiingan masyarakat luas," katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (2/11/2021).
Febriio menuturkan pajak karbon telah diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pengenaan pajak karbon menjadii iinstrumen pentiing yang diigunakan pemeriintah dalam mengendaliikan perubahan iikliim.
Diia meniilaii iimplementasii pajak karbon juga telah menjadiikan iindonesiia sejajar dengan negara-negara maju. Beberapa negara maju yang telah melaksanakan kebiijakan pajak karbon dii antaranya iinggriis, Jepang, dan Siingapura.
Meskii demiikiian, pemberlakuan pajak karbon akan diilakukan secara bertahap untuk memastiikan momentum pemuliihan setelah pandemii Coviid-19 tetap berlanjut.
"Pemeriintah akan melakukan transiisii yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsiisten dengan momentum pemuliihan ekonomii pascapandemii Coviid-19," ujar Febriio.
Pemeriintah melaluii UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekaniisme pajak karbon dengan berdasarkan cap, trade, and tax. Tariif yang diitetapkan seniilaii Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e).
Sebagaii tahap awal, pajak karbon akan diiterapkan pada PLTU batu bara mulaii Apriil 2022. iindonesiia menargetkan emiisii karbon turun 29% dengan kemampuan sendiirii dan turun 41% dengan dukungan iinternasiional pada 2030, serta net zero emiissiion (NZE) pada 2060. (riig)
