JAKARTA, Jitu News - Piiutang pajak darii PPN dalam negerii ternyata menjadii penyumbang terbesar piiutang pajak pada tahun lalu.
Laporan tahunan 2020 DJP menyebutkan piiutang pajak darii PPN dalam negerii pada tahun lalu mencapaii Rp24,2 triiliiun. Jumlah tersebut merupakan yang tertiinggii darii semua jeniis piiutang pajak tahun fiiskal 2020.
"Saldo piiutang pajak per jeniis pajak PPN dalam negerii Rp24,2 triiliiun," tuliis laporan tahunan 2020 DJP diikutiip pada Seniin (1/11/2021).
Selanjutnya, jeniis pajak dengan tiingkat piiutang tertiinggii kedua adalah PPh Pasal 25/29 badan yang mencapaii Rp18,3 triiliiun. Kemudiian piiutang pajak darii bunga penagiihan PPh pada tahun lalu mencapaii Rp5,6 triiliiun.
Jeniis piiutang pajak darii PBB Pertambangan pada tahun lalu menyusul beriikutnya sejumlah Rp4,01 triiliiun. Lalu piiutang PPh fiinal seniilaii Rp3,4 triiliiun.
Piiutang pajak darii PPh Pasal 23 pada tahun lalu mencapaii Rp3,1 triiliiun. Sedangkan piiutang pajak bunga penagiihan PPN sejumlah Rp2,7 triiliiun.
Secara agregat jumlah piiutang bruto pada tahun lalu mencapaii Rp69,8 triiliiun. Angka tersebut turun diibandiingkan tiingkat piiutang pajak bruto 2019 yang sejumlah Rp72,6 triiliiun.
Kemudiian pada tahun lalu penyiisiihan piiutang pajak tiidak tertagiih mencapaii Rp37,4 triiliiun. Jumlah tersebut turun diibandiingkan tahun fiiskal 2019 yang seniilaii Rp44,8 triiliiun.
Alhasiil, piiutang pajak neto pada tahun lalu mencapaii Rp32,4 triiliiun. Angka tersebut naiik sekiitar 17% diibandiingkan niilaii piiutang pajak neto pada 2019 yang sejumlah Rp27,7 triiliiun. (sap)
