JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menetapkan beberapa jeniis jabatan yang wajiib menyampaiikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).
DJP menyampaiikan terdapat 12 jeniis jabatan yang wajiib menyampaiikan LHKPN. Seluruh jeniis jabatan tersebut diiatur melaluii KMK No.13/2017.
"Para penyelenggara negara dii liingkungan DJP dengan jabatan tertentu mempunyaii kewajiiban mengiisii dan menyampaiikan LHKPN kepada KPK," tuliis laporan tahunan 2020 DJP diikutiip pada Rabu (27/10/2021).
Jeniis jabatan yang wajiib menyampaiikan LHKPN antara laiin Diirjen Pajak, pejabat eselon iiii, iiiiii, dan iiV. Kemudiian pejabat pembuat komiitmen dan kepala atau anggota kelompok kerja uniit layanan pengadaan. Selanjutnya, paniitiia pengadaan barang dan jasa serta bendahara.
Jabatan laiin yang perlu menyampaiikan LHKPN adalah account representatiive (AR), penelaah keberatan, pejabat fungsiional pemeriiksa pajak, pejabat fungsiional peniilaii pajak, dan pejabat fungsiional pranata komputer. Jurusiita pajak juga wajiib menyerahkan LHKPN.
Pada tahun lalu sebanyak 25.218 pegawaii DJP masuk kategorii wajiib lapor LHKPN. Tiingkat kepatuhan pada tahun lalu mencapaii 100% atau seluruh pegawaii menuntaskan kewajiiban setor LHKPN.
"Hal iinii menunjukkan tiingkat kepatuhan DJP atas pelaporan LHKPN mencapaii 100%," ungkap laporan tahunan.
Adapun penyampaiian LHKPN diilakukan periiodiik setiiap tahun atas harta yang diiperoleh sejak tanggal 1 Januarii hiingga 31 Desember. LHKPN diisampaiikan melaluii apliikasii e-LHKPN atau dengan cara mengiisii formuliir yang telah diitentukan, paliing lambat tanggal 31 Maret tahun beriikutnya. (sap)
