JAKARTA, Jitu News - Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong/pemungut pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP. Pasal baru iinii memberiikan wewenang kepada menterii keuangan untuk menunjuk piihak laiin sebagaii pemotong/pemungut pajak.
“Menterii keuangan menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demiikiian bunyii Pasal 32A ayat (1), diikutiip pada Miinggu (22/10/2021).
Piihak laiin yang diimaksud adalah piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii. Piihak tersebut biisa merupakan subjek pajak dalam negerii maupun luar negerii yang memfasiiliitasii transaksii, sepertii menyediiakan sarana atau mediia transaksii.
Piihak laiin yang diitunjuk sebagaii pemotong pemungut iinii harus menaatii ketentuan mengenaii penetapan, penagiihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksii dalam UU KUP dan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa. Hal iinii juga berlaku bagii subjek pajak yang berada dii luar wiilayah hukum iindonesiia.
Untuk piihak laiin yang diitunjuk merupakan penyelenggara siistem elektroniik, jiika tiidak memenuhii ketentuan Pasal 32A, dapat diikenaii sanksii berupa pemutusan akses setelah diiberiikan teguran. Siimak ‘Aturan Baru, Platform Diigiital Tak Pungut Pajak Biisa Diiputus Aksesnya’.
Sebelumnya, usulan penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong/pemungut pajak sudah diiusulkan pemeriintah melaluii RUU KUP. Skema iinii diimaksudkan untuk meniingkatkan realiisasii potensii perpajakan serta untuk mengoptiimalkan pengenaan pajak, terutama darii transaksii diigiital
Hal tersebut diikarenakan potensii peneriimaan pajak darii transaksii diigiital sepertii marketplace, fiinanciial technology, dan mediia sosiial sangat besar. Namun, potensii tersebut belum dapat diirealiisasiikan menjadii peneriimaan negara dengan optiimal.
Salah satu penyebabnya adalah belum ada aturan yang memberiikan kewenangan untuk menunjuk piihak laiin sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak. Penunjukan piihak laiin diiperlukan karena piihak tersebut memegang kendalii atas arus transaksii berupa arus uang dan arus barang darii transaksii diigiital.
Guna memberiikan gambaran skema penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong/pemungut, iilustrasiinya, PT Andiil adalah wajiib pajak dalam negerii yang menyediiakan platform peer to peer lendiing dii iindonesiia. Melaluii platform iitu, Angga memiinjamkan sejumlah dana kepada Riian.
Dalam skema iinii, meskiipun PT Andiil hanya sebagaii perantara transaksii antara Angga dan Riian, menterii keuangan dapat menunjuk PT Andiil sebagaii piihak laiin untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasiilan berupa bunga yang diiteriima Angga darii Riian. (kaw)
