JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya meniingkatkan kualiitas data untuk menjalankan pengawasan.
Data yang akurat dan berkualiitas merupakan modal pentiing dalam pelaksanaan kegiiatan ekstensiifiikasii perpajakan. Penyediiaan data yang berkualiitas dapat diipenuhii dengan pemanfaatan data eksternal, data iinternal, serta data Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“DJP mengolah data tersebut,” tuliis otoriitas dalam Laporan Tahunan 2020, diikutiip pada Jumat (22/10/2021).
Data wajiib pajak yang mempunyaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) akan diisalurkan ke database Approweb. Adapun Approweb merupakan apliikasii penyandiingan data untuk pengawasan). Sementara untuk data wajiib pajak yang belum ber-NPWP akan diimasukkan ke database Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii (DSE).
Pada 2020, DSE yang diidiistriibusiikan ke kantor vertiikal telah memanfaatkan pula beberapa data sepertii data kependudukan darii Diirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil), data keuangan, data kendaraan bermotor, serta data periiziinan.
“Untuk menjamiin kualiitas DSE maka atas data-data tersebut diilakukan proses pengayaan dengan data iinternal dan data eksternal, serta pemetaan riisiiko,” tuliis DJP. Siimak ‘Apa iitu Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii (DSE) Pajak?’.
Pada tahun lalu, penambahan wajiib pajak hasiil ekstensiifiikasii tercatat sebanyak 112.519. Jumlah iitu berbeda jauh diibandiingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1,26 juta wajiib pajak.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemii Coviid-19 tahun lalu karena kegiiatan iinii berbasiis lapangan. Siimak ‘DJP Hiimpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Diipakaii untuk iinii’. (kaw)
