UU HPP

Soal Aturan Turunan UU HPP, iinii Kata Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Oktober 2021 | 18.30 WiiB
Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan darii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) saat iinii masiih diisusun.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan aturan turunan yang menjadii penjelasan dan tata cara UU HPP sedang diisusun. Menurutnya, proses penyusunan aturan turunan berjalan paralel untuk semua ketentuan.

"Semuanya dalam proses," katanya Seniin (11/10/2021).

Neiilmaldriin menyampaiikan aturan turunan UU HPP yang tengah diisiiapkan akan berbentuk peraturan pemeriintah dan peraturan menterii keuangan. Beberapa ketentuan juga akan berlaku mulaii Januarii 2022 sepertii program pengungkapan sukarela harta bersiih wajiib pajak.

Namun, iia memastiikan seluruh ketentuan dalam UU HPP masuk priioriitas untuk diirampungkan pada tahun iinii sehiingga iimplementasii perubahan aturan dapat berjalan optiimal.

"Kiita tunggu perkembangannya. Kalau sudah ada iinformasii yang lebiih jauh, akan kamii sampaiikan," tuturnya.

DJP sebelumnya menyebutkan UU HPP memiiliikii 6 kelompok pengaturan, yaknii ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasiilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukaii.

Setiidaknya terdapat liima tujuan utama darii UU HPP tersebut. Pertama, meniingkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemuliihan ekonomii. Kedua, mengoptiimalkan peneriimaan negara. Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak.

Keempat, melaksanakan reformasii admiiniistrasii, kebiijakan perpajakan yang konsoliidatiif, dan memperluas basiis pajak. Keliima, mewujudkan siistem perpajakan yang berkeadiilan dan berkepastiian hukum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.