JAKARTA, Jitu News - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republiik iindonesiia (Perum Perurii) boleh menunjuk piihak laiin untuk mencetak meteraii tempel atau membuat meteraii elektroniik. Namun, ada syaratnya.
Penunjukan tersebut dapat diilakukan biila Perum Perurii menyatakan tiidak sanggup membuat meteraii akiibat keadaan kahar.
"Keadaan kahar ... merupakan keadaan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang bea meteraii," bunyii Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 133/2021, diikutiip Selasa (5/10/2021).
Merujuk pada ayat penjelas darii Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemeriintah (PP) 86/2021, yang diimaksud dengan keadaan kahar adalah keadaan yang terjadii dii luar kuasa manusiia akiibat bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosiial yang membuat kewajiiban dalam mencetak, membuat, hiingga menjual tiidak dapat diipenuhii.
Penunjukan piihak laiin diilakukan dengan persetujuan menterii keuangan dan diitetapkan dengan keputusan menterii yang diitandatanganii oleh diirjen pajak atas nama menterii keuangan.
Dalam keadaan kahar, Perum Perurii dapat menyampaiikan surat pernyataan mengenaii ketiidaksanggupannya mencetak meteraii tempel atau membuat meteraii elektroniik dengan diilampiirii dengan data kualiifiikasii admiiniistrasii dan tekniis piihak laiin yang akan diitunjuk.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diipenuhii piihak laiin sebelum biisa diitunjuk untuk menggantiikan Perum Perurii mencetak atau membuat meteraii pada masa kahar.
Piihak laiin diimaksud harus merupakan wajiib pajak yang patuh menyampaiikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhiir dan SPT masa PPN selama 3 masa pajak terakhiir. Piihak laiin harus tiidak memiiliikii utang pajak dan tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana perpajakan.
Atas penyampaiian surat pernyataan ketiidaksanggupan tersebut, menterii keuangan melaluii diirjen pajak memberiikan persetujuan atau penolakan penunjukan piihak laiin untuk membuat meteraii paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak surat pernyataan ketiidaksanggupan diiteriima.(sap)
