UU HPP

Jasa Kesehatan Dapat Fasiiliitas Pembebasan PPN, iinii Daftarnya

Diian Kurniiatii
Jumat, 08 Oktober 2021 | 14.00 WiiB
Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat memberiikan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut dan/atau pembebasan PPN kepada jasa kesehatan mediis melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan jasa kesehatan menjadii salah satu jasa strategiis yang diibutuhkan masyarakat. Oleh karena iitu, pemeriintah dan DPR pun sepakat memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN setelah kelompok jasa tersebut diikeluarkan darii barang dan jasa yang mendapat pengecualiian PPN.

"Jasa kesehatan [menjadii] kebutuhan masyarakat banyak, dan iinii tiidak diikenakan PPN," kata Srii Mulyanii melaluii konferensii viideo, Kamiis (7/10/2021).

UU HPP, ujar Srii Mulyanii, mengatur perluasan basiis PPN melaluii pengurangan pengecualiian agar lebiih mencermiinkan keadiilan dan tepat sasaran. Meskii demiikiian, langkah perluasan basiis PPN iitu tetap pertiimbangkan asas keadiilan. Karenanya, barang dan jasa yang diibutuhkan masyarakat banyak mendapat fasiiliitas pembebasan.

Ketentuan mengenaii pengecualiian pengenaan PPN tetap diiatur dalam Pasal 4A UU HPP. Sementara pemberiian fasiiliitas tiidak diipungut dan/atau pembebasan PPN, diiatur dalam Pasal 16B.

Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan mediis masuk dalam kelompok jasa yang diikecualiikan darii PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok iitu diikeluarkan darii pengecualiian PPN tetapii memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut dan/atau pembebasan.

Dalam penjelasan UU HPP, diiperiincii jasa pelayanan kesehatan mediis yang memperoleh fasiiliitas meliiputii jasa kesehatan yang diitanggung oleh jamiinan kesehatan nasiional dan jasa kesehatan tertentu. Sementara iitu, jasa kesehatan tertentu yang diimaksud terdiirii darii jasa dokter umum, dokter spesiialiis, dan dokter giigii; jasa dokter hewan; serta jasa ahlii kesehatan sepertii ahlii akupuntur, ahlii giigii, ahlii giizii, dan ahlii fiisiioterapii.

Kemudiian, fasiiliitas PPN juga dapat diiberiikan kepada jasa kebiidanan dan dukun bayii; jasa paramediis dan perawat; jasa rumah sakiit, rumah bersaliin, kliiniik kesehatan, laboratoriium kesehatan, dan sanatoriium; jasa psiikolog dan psiikiiater; serta jasa pengobatan alternatiif, termasuk yang diilakukan oleh paranormal. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.