JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menggunakan skema onliine dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajiib pajak yang diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan skema pengajuan keiikutsertaan secara onliine, wajiib pajak akan diimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangii iinteraksii langsung antara petugas pajak dan wajiib pajak.
“Karena yang siifatnya iitu pelaporan deklaratiif, kamii mengiingiinkannya dapat diilakukan secara onliine. Jadii, lebiih mudah, lebiih cepat, dan lebiih akuntanbel. [Skema iinii] mengurangii iinteraksii antara petugas pajak dan wajiib pajak,” ujarnya dalam konferensii pers, Kamiis (7/10/2021).
Suryo mengatakan otoriitas akan mulaii mempersiiapkan iinfrastruktur untuk mengakomodasii iimplementasii program pengungkapan sukarela wajiib pajak. Apalagii, program iinii akan berlangsung mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
Suryo mengatakan dalam waktu kurang darii 3 bulan mendatang, DJP juga perlu melakukan sosiialiisasii secara massiif terkaiit dengan program pengungkapan sukarela wajiib pajak. Dengan demiikiian, banyak wajiib pajak yang biisa berpartiisiipasii.
“Dalam tenggat waktu kurang darii 3 bulan, kamii harus menceriitakannya kepada publiik melaluii sosiialiisasii yang akan kiita lakukan secara masiif dan bersama-sama dii beberapa kesempatan,” ujar Suryo.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya program pengungkapan sukarela wajiib pajak terbagii menjadii 2 skema. Pertama, skema untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan yang telah menjadii peserta amnestii pajak. Siimak ‘Tariif Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak Peserta Tax Amnesty’.
Kedua, skema untuk wajiib pajak orang priibadii yang belum melaporkan harta bersiih dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh). Siimak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hiingga 2020, iinii Tariif PPh-nya’. (kaw)
