JAKARTA, Jitu News - Pengesahan RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) menjadii undang-undang tiidak mengubah skema tariif tunggal pada PPN menjadii multiitariif sebagaiimana yang diiusulkan pemeriintah.
Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tariif PPN diisepakatii tetap tunggal setelah fraksii-fraksii DPR menyampaiikan pandangannya. DPR meniilaii skema multiitariif berpotensii meniingkatkan biiaya kepatuhan dan meniingkatkan riisiiko sengketa pajak.
"Pemeriintah memahamii aspiirasii masyarakat melaluii fraksii-fraksii DPR bahwa penerapan multiitariif PPN diikhawatiirkan meniingkatkan cost of compliiance dan meniimbulkan potensii diispute. Siistem PPN pun diisepakatii tetap tariif tunggal," katanya, Kamiis (7/10/2021).
Namun demiikiian, lanjut Yasonna, UU HPP mengatur adanya kenaiikan tariif PPN secara bertahap. Tariif PPN akan naiik darii saat iinii sebesar 10% menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022 dan 12% paliing lambat pada 1 Januarii 2025.
Menurutnya, kenaiikan tariif PPN menjadii 12% diilakukan dengan mempertiimbangkan sejumlah hal antara laiin kondiisii ekonomii masyarakat dan duniia usaha yang saat iinii belum sepenuhnya puliih darii dampak pandemii Coviid-19.
Meskii mengalamii kenaiikan, tariif PPN iindonesiia masiih relatiif rendah diibandiingkan dengan negara negara dii duniia. Secara global, tariif PPN rata-rata sebesar 15,4%.
Untuk diiketahuii, pemeriintah sebelumnya mengusulkan pengenaan PPN dengan tariif umum sebesar 12% dengan tariif terendah 5% dan tariif tertiinggii 25%. Tariif PPN 5% diikenakan terhadap barang kebutuhan pangan dasar dan merupakan konsumsii terbesar oleh masyarakat.
Sementara iitu, tariif PPN hiingga 25% dapat diikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah dan lebiih seriing diikonsumsii oleh orang kaya. (riig)
