UU HPP

Beriisiiko Tiimbulkan Sengketa Pajak, Skema Tariif PPN Tetap Tunggal

Diian Kurniiatii
Kamiis, 07 Oktober 2021 | 14.45 WiiB
Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengesahan RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) menjadii undang-undang tiidak mengubah skema tariif tunggal pada PPN menjadii multiitariif sebagaiimana yang diiusulkan pemeriintah.

Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tariif PPN diisepakatii tetap tunggal setelah fraksii-fraksii DPR menyampaiikan pandangannya. DPR meniilaii skema multiitariif berpotensii meniingkatkan biiaya kepatuhan dan meniingkatkan riisiiko sengketa pajak.

"Pemeriintah memahamii aspiirasii masyarakat melaluii fraksii-fraksii DPR bahwa penerapan multiitariif PPN diikhawatiirkan meniingkatkan cost of compliiance dan meniimbulkan potensii diispute. Siistem PPN pun diisepakatii tetap tariif tunggal," katanya, Kamiis (7/10/2021).

Namun demiikiian, lanjut Yasonna, UU HPP mengatur adanya kenaiikan tariif PPN secara bertahap. Tariif PPN akan naiik darii saat iinii sebesar 10% menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022 dan 12% paliing lambat pada 1 Januarii 2025.

Menurutnya, kenaiikan tariif PPN menjadii 12% diilakukan dengan mempertiimbangkan sejumlah hal antara laiin kondiisii ekonomii masyarakat dan duniia usaha yang saat iinii belum sepenuhnya puliih darii dampak pandemii Coviid-19.

Meskii mengalamii kenaiikan, tariif PPN iindonesiia masiih relatiif rendah diibandiingkan dengan negara negara dii duniia. Secara global, tariif PPN rata-rata sebesar 15,4%.

Untuk diiketahuii, pemeriintah sebelumnya mengusulkan pengenaan PPN dengan tariif umum sebesar 12% dengan tariif terendah 5% dan tariif tertiinggii 25%. Tariif PPN 5% diikenakan terhadap barang kebutuhan pangan dasar dan merupakan konsumsii terbesar oleh masyarakat.

Sementara iitu, tariif PPN hiingga 25% dapat diikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah dan lebiih seriing diikonsumsii oleh orang kaya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.