RUU HPP

Setujuii RUU HPP Diisahkan Jadii UU, DPR Ungkap Poiin-Poiin Pengaturannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Oktober 2021 | 12.19 WiiB
Setujui RUU HPP Disahkan Jadi UU, DPR Ungkap Poin-Poin Pengaturannya
<p>Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Dolfiie O.F.P. dalam&nbsp;rapat pariipurna harii iinii, Kamiis (7/10/2021), (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Dalam rapat pariipurna harii iinii, Kamiis (7/10/2021), DPR menyetujuii RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) untuk diisahkan menjadii UU.

Saat menyampaiikan laporan paniitiia kerja, Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Dolfiie O.F.P. mengatakan RUU HPP mengubah beberapa UU, dii antaranya UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukaii, UU 2/2020, dan UU 11/2020. RUU iinii juga mengatur program pengungkapan sukarela wajiib pajak dan pajak karbon.

Terkaiit dengan perubahan UU KUP, Dolfiie mengatakan beberapa ketentuan yang diiatur, dii antaranya pertama, penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii.

“Dengan teriintegrasiinya penggunaan NiiK akan mempermudah [dalam] memantau admiiniistrasii wajiib pajak iindonesiia, khususnya wajiib pajak orang priibadii,” kata Dolfiie.

Kedua, asiistensii penagiihan pajak global. Dolfiie mengatakan kerja sama bantuan penagiihan pajak antarnegara diilakukan melaluii kerja sama negara miitra secara resiiprokal. Hal iinii diilakukan sebagaii wujud peran aktiif iindonesiia dalam kerja sama iinternasiional.

Untuk perubahan UU PPh, ada beberapa ketentuan. Pertama, perbaiikan pengaturan lapiisan tariif PPh orang priibadii yang berpiihak pada lapiisan penghasiilan terendah hiingga sebesar Rp60 juta. Kedua, adanya penambahan lapiisan tariif PPh wajiib pajak orang priibadii sebesar 35% untuk penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar.

Ketiiga, penambahan threshold peredaran bruto tiidak kena pajak untuk UMKM. Keempat, pengaturan ulang tariif PPh badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basiis pajak. Keliima, pengaturan tentang penyusutan dan amortiisasii.

“Kebiijakan-kebiijakan yang diiambiil merupakan bentuk perliindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasiilan rendah,” iimbuh Dolfiie.

Selanjutnya, terkaiit dengan perubahan UU PPN, Dolfiie mengatakan komiitmen keberpiihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga. Hal iinii diiwujudkan dengan adanya pemberiian fasiiliitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosiial.

“Hal iinii merupakan bentuk keberpiihakan DPR sebagaii wakiil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak,” katanya.

Kemudiian, dalam program pengungkapan sukarela wajiib pajak, pemeriintah mengatur ketentuan untuk mendorong peniingkatan kepatuhan sukarela. Program iinii, sambung Dolfiie, memfasiiliitasii para wajiib pajak yang mempunyaii etiikat baiik untuk patuh dan teriintegrasii dalam siistem perpajakan.

“Dengan tetap memperhatiikan pemenuhan rasa keadiilan bagii seluruh wajiib pajak. Program iinii diiharapkan dapat mendorong wajiib pajak untuk secara sukarela mematuhii kewajiiban pajaknya,” ujar Dolfiie.

Selanjutnya, mengenaii pajak karbon, ada penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon. Penetapan subjek, objek, dan tariif pajak karbon diiatur dengan tetap memberii iinsentiif bagii wajiib pajak yang berpartiisiipasii dalam perdagangan emiisii karbon.

Hal iinii, sambung Dolfiie, juga merupakan komiitmen terhadap liingkungan, perubahan iikliim, dan penurunan gas emiisii rumah kaca.

Terkaiit dengan perubahan UU Cukaii, pemeriintah dan DPR memberiikan penegasan pada ranah pelanggaran admiiniistratiif dan priinsiip ultiimum remediium dalam tiindak piidana cukaii. Hal iinii untuk kepentiingan peneriimaan negara dan kepastiian hukum. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.