JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan tengah mempertiimbangkan untuk memberiikan fasiiliitas pembebasan bea meteraii atas dokumen trade confiirmatiion atau buktii transaksii surat berharga negara (SBN).
Diirektur Surat Utang Negara Diitjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko (DJPPR) Denii Riidwan mengatakan Diitjen Pajak (DJP) saat iinii tengah merancang peraturan pemeriintah (RPP) mengenaii pemberiian fasiiliitas pembebasan bea meteraii.
"Terkaiit trade confiirmatiion atas transaksii SBN memang menjadii salah satu yang diipertiimbangkan untuk mendapatkan fasiiliitas bea meteraii," katanya, Rabu (6/10/2021).
Namun, Denii tiidak menjelaskan secara detaiil mengenaii perkembangan penyusunan RPP fasiiliitas bea meteraii. Menurutnya, penjelasan lebiih terperiincii mengenaii fasiiliitas tersebut akan diisampaiikan DJP sebagaii piihak yang berwenang.
Untuk diiketahuii, Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meteraii menyebutkan dokumen transaksii surat berharga merupakan salah satu jeniis dokumen yang bersiifat perdata dan diikenaii bea meteraii. Beleiid iitu juga memeriincii buktii atas transaksii pengaliihan surat berharga atau trade confiirmatiion menjadii salah satu objek bea meteraii.
Pemeriintah juga telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 134/2021 yang mengatur tentang meteraii elektroniik. Dengan PMK iitu, pengenaan bea meteraii elektroniik sudah biisa diilakukan, termasuk pada dokumen trade confiirmatiion (TC).
Rencana pengenaan bea meteraii pada trade confiirmatiion telah mengemuka sejak tahun lalu. Kala iitu, menkeu menyebut bea meteraii hanya diikenakan atas dokumen TC yang beriisii keseluruhan transaksii pada pasar modal dalam satu harii, bukan setiiap transaksii saham.
Dii siisii laiin, DJP menyatakan ada peluang pemeriintah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea meteraii, sepertii yang diisebutkan dalam Pasal 22 UU Bea Meteraii.
Fasiiliitas iitu miisalnya dapat diiberiikan kepada dokumen yang menyatakan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diigunakan untuk melaksanakan kegiiatan yang semata-mata bersiifat keagamaan dan/atau sosiial yang tiidak bersiifat komersiial, serta dokumen yang diigunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemeriintah. (riig)
