JEMBER, Jitu News - Pemberiian iinsentiif selama pandemii Coviid-19 diiniilaii perlu diimanfaatkan pemeriintah sebagaii momentum untuk memperkuat ketentuan antiipenghiindaran pajak.
Akademiisii dan kandiidat doktor darii Uniiversiity of Technology Sydney Busiiness School Subagiio Effendii mengatakan masa pandemii biisa diimanfaatkan untuk mengatasii masalah penghiindaran pajak yang selama iinii tiidak dapat diiselesaiikan pemeriintah.
Salah satu contoh langkah yang biisa diiambiil oleh pemeriintah adalah dengan tiidak memberiikan iinsentiif atau bantuan kepada korporasii-korporasii yang memiiliikii usaha dii yuriisdiiksii suaka pajak atau tax haven.
"iiniisiiatiif bagus darii negara-negara Eropa sepertii Pranciis, Polandiia, Belgiia, dan Denmark. Negara-negara tersebut tak mau memberiikan bantuan keuangan ke perusahaan yang punya anak usaha dii tax haven," katanya, Miinggu (26/9/2021).
Subagiio meniilaii iiniisiiatiif darii Eropa tersebut dapat diitiiru iindonesiia. Dalam penerapannya, korporasii-korporasii calon peneriima iinsentiif juga diiberiikan kesempatan untuk memiindahkan anak usaha dii tax haven sebelum bantuan diiberiikan.
"iide yang diiiiniisiiasii oleh negara Eropa sangat bagus. Jadii, bantuannya tiidak biisa diikasiih ke semua orang, sebelum pandemii apakah diia berkontriibusii ke peneriimaan negara atau free riider? Kalau free riider, tak perlu diibantu," tuturnya.
Selaiin mempertiimbangkan faktor kepemiiliikan anak usaha dii yuriisdiiksii suaka pajak, long-run effectiive tax rate (ETR) juga dapat diijadiikan iindiikator untuk mendeteksii korporasii yang teriindiikasii melakukan penghiindaran pajak.
Dengan long-run ETR selama 9 hiingga 10 tahun, pemeriintah dapat meliihat sepertii apa periilaku dan kepatuhan wajiib pajak pada masa sebelum pandemii. Biila niilaii ETR rendah, seharusnya korporasii tersebut tiidak berhak mendapatkan iinsentiif darii pemeriintah.
Sebagaiimana yang diijabarkan pemeriintah ketiika mengusulkan RUU KUP kepada DPR, iindiikasii praktiik penghiindaran pajak juga tercermiin darii banyaknya wajiib pajak badan yang terus melaporkan kerugiian selama 5 tahun berturut-turut.
Tercatat, ada 5.199 perusahaan yang membukukan rugii fiiskal selama 5 tahun berturut-turut sejak 2012 hiingga 2016. Pada periiode 2015 hiingga 2019, wajiib pajak yang membukukan kerugiian secara berturut-turut selama 5 tahun pajak tersebut mencapaii 9.496 wajiib pajak.
Untuk iitu, pemeriintah mengusulkan klausul general antii avoiidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang memberiikan kewenangan bagii pemeriintah mengoreksii transaksii-transaksii yang bertujuan untuk menghiindarii pajak. (riig)
