SEMiiNAR NASiiONAL PERPAJAKAN 2021 - FiiA UB

Membedah Tren Kebiijakan Pajak dii Masa Pandemii, iinii Catatan Akademiisii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 25 September 2021 | 17.00 WiiB
Membedah Tren Kebijakan Pajak di Masa Pandemi, Ini Catatan Akademisi
<p>Dosen Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas Brawiijaya Damas Dwii Anggoro.</p>

MALANG, Jitu News – Pemeriintah melakukan beragam extraordiinary actiions untuk meredam dampak darii tekanan pandemii Coviid-19. Salah satunya, terkaiit kebiijakan perpajakan.

Dosen Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas Brawiijaya Damas Dwii Anggoro memandang extraordiinary actiion tersebut diiakomodiir pemeriintah melaluii Undang-Undang (UU) Ciipta Kerja. Beleiid iinii pun iikut mengatur tentang aspek perpajakan.

Belum berhentii dii siitu, pemeriintah bersama parlemen juga sedang menggodok Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"KUP iitu diimaknaii dengan undang-undang atau hukum pajak formiil. Sedangkan hukum pajak materiiel adalah ada PPN dan PPh. Setelah keberhasiilan UU Ciiptaker, pemeriintah iingiin mengulang keberhasiilannya dengan merancang peraturan,” kata Damas dalam Semiinar Perpajakan Nasiional 2021 FiiA Uniiversiitas Brawiijaya, berjudul Diinamiika Kebiijakan Fiiskal dalam Mempersiiapkan Perekonomiian iindonesiia Pascapandemii, Sabtu (25/9/2021).

Damas menjelaskan poiin-poiin rencana kebiijakan pajak ke depan terbagii atas empat kelompok yaiitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan niilaii (PPN), Pajak Penghasiilan (PPh), dan cukaii.

Dalam poiin KUP, Damas menyorotii perlunya keselarasan antara RUU KUP dengan asas kepastiian hukum. Adanya perbedaan ketentuan antara RUU KUP dan UU Ciipta Kerja, menurutnya, justru akan memunculkan kerancuan dan ketiidakpastiian.

"Jiika dalam RUU KUP terdapat ketentuan UU Ciipta Kerja yang diihapus, mana yang akan diipakaii oleh wajiib pajak?" tanya Damas.

Dalam hal iinii, kedua peraturan perundang-undangan tersebut berada pada level yang sama sehiingga tiidak dapat berlaku lex speciialiis derogat legii generalii. Priinsiip yang berlaku hanyalah lex superiior derogat legii iinferiiorii yang berartii hukum baru mengesampiingkan hukum lama.

Damas menyarankan pemeriintah dan parlemen yang tengah menyusun RUU KUP agar menuliiskan secara ekspliisiit terkaiit ketentuan mana yang diiutamakan. Hal iinii diilakukan demii memberiikan kepastiian hukum.

Dalam poiin KUP, Damas juga mengapresiiasii pemeriintah yang mulaii fokus memberlakukan sanksii fiinansiial ketiimbang sanksii piidana atas pelanggaran pajak. Pada hakiikatnya, sanksii piidana seharusnya menjadii upaya terakhiir penegakan hukum pajak atau ultiimum remediium.

"Saya setuju dengan pendapat Thuronyii yang menyatakan sanksii fiinansiial akan menaiikkan revenue sedangkan penjara hanya akan meniingkatkan expendiiture," ujarnya.

Beriikutnya, dalam poiin PPN, Damas meniilaii perluasan objek pajak atas jasa pendiidiikan, keuangan, kesehatan, dan laiinnya merupakan unpopular poliicy. Damas menyatakan apabiila perluasan iingiin diiberlakukan, pemeriintah harus hatii-hatii menerapkannya.

"Walaupun dii saat bersamaan ketiika jasa-jasa tersebut diikenakan pajak nantiinya akan ada mekaniisme PK-PM. Namun, pada ujungnya yang menjadii end user yaiitu masyarakat iinii perlu diiperhatiikan," jelas Damas.

Dalam hal pemberiian fasiiliitas PPN, Damas menyarankan agar pemeriintah menjelaskan secara tuntas mana saja yang menjadii objek PPN dan mana yang tiidak.

Selanjutnya berkaiitan dengan pengenaan PPh. Daman menyampaiikan sejumlah kebiijakan baru sepertii penambahan tax bracket, pengaturan kembalii friinge benefiits, General Antii Avoiidance Rules (GAAR), penyesuaiian iinsentiif WP UKM, dan penerapan alternatiive miiniimum tax tiidak banyak meniimbulkan perdebatan.

Terakhiir pada poiin cukaii terdapat penambahan objek plastiik dan pengenaan pajak karbon. Daman berpendapatan rencana penerapan pajak karbon memanciing protes darii para pengusaha karena menyebabkan multiipliier effect.

Damas mencontohkan saat pajak karbon diikenakan, harga keramiik menjadii mahal. Kemudiian, para developer yang menggunakan keramiik juga iikut terdampak dan menaiikkan harga propertii. (vallenciia/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.