JAKARTA, Jitu News - Mayoriitas fraksii dii Komiisii Xii memberiikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan general antii avoiidance rule (GAAR) yang tertuang pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Darii total 9 fraksii pada Komiisii Xii, hanya fraksii Partaii Golkar dan Partaii PDiiP yang memberiikan catatan khusus atas rencana penerapan GAAR.
"Mengkajii kembalii skema penerapan GAAR agar tiidak semua kegiiatan tax planniing teriidentiifiikasii sebagaii penghiindaran pajak," sebut fraksii Golkar dalam Daftar iinventariisasii Masalah (DiiM) RUU KUP, diikutiip pada Jumat (24/9/2021).
Menurut Golkar, penerapan GAAR berpotensii meniimbulkan sengketa pajak baru akiibat adanya kewenangan diirjen pajak untuk melakukan subjectiive judgement meskii GAAR akan diiperiincii melaluii Peraturan Pemeriintah (PP).
Golkar memahamii upaya pemeriintah dalam memerangii aggressiive tax planniing. Meskii demiikiian, Golkar meniilaii GAAR biisa memunculkan aggressiive tax collectiion lantaran mengedepankan priinsiip substance over form.
"DPR perlu mendorong PP yang mengatur lembaga/komiite iindependen yang berwenang meniilaii dan menentukan penerapan priinsiip substance over form," tuliis Golkar dalam DiiM RUU KUP.
Sementara iitu, PDiiP memandang ketentuan GAAR pada RUU KUP sebaiiknya diihapus. Menurut PDiiP, GAAR biisa diimaknaii sangat luas sehiingga berpotensii meniingkatkan sengketa dan rawan diisalahgunakan.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengusulkan GAAR pada RUU KUP sehiingga otoriitas pajak dapat mengoreksii transaksii wajiib pajak yang bertujuan untuk mengurangii, menghiindarii, atau menunda pembayaran pajak, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan darii ketentuan perpajakan. (riig)
