JAKARTA, Jitu News - PLN menyambut baiik adanya skema iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobiil liistriik yang akan berlaku per 16 Oktober 2021 nantii.
Diirektur Niiaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sariil mengatakan terbiitnya Peraturan Pemeriintah (PP) No.74/2021 yang mengatur tariif baru PPnBM mobiil liistriik akan meniingkatkan miinta masyarakat untuk menggunakan mobiil liistriik.
"Dengan adanya kebiijakan-kebiijakan pemeriintah tersebut diiharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsii liistriik lebiih baiik lagii, khususnya dii tengah kondiisii cadangan daya liistriik PLN yang cukup banyak," katanya dalam keterangan resmii diikutiip pada Rabu (22/9/2021).
Bob menyebutkan adanya iinsentiif pajak bagii mobiil liistriik juga akan berdampak posiitiif pada kegiiatan iinvestasii kendaraan ramah liingkungan. Menurutnya, PLN sudah siiap mendukung era kendaraan liistriik dii iindonesiia.
Skema iinsentiif bagii pemiiliik kendaraan liistriik sudah diisiiapkan perusahaan. Salah satu iinsentiif yang diitawarkan untuk pengguna kendaraan liistriik adalah biiaya penyambungan guna tambah daya liistriik dii rumah. PLN juga memberiikan diiskon tariif liistriik selama 7 jam (pukul 22.00 s.d. 05.00) khusus untuk pengiisiian daya kendaraan liistriik dii rumah.
"iinii untuk mendorong ekosiistem kendaraan liistriik," ungkapnya.
Selaiin iitu, PLN sudah mengoperasiikan 42 Stasiiun Pengiisiian Kendaraan Liistriik Umum (SPKLU) yang tersebar dii seluruh iindonesiia. PLN terus melakukan penambahan SPLKU hiingga diitargetkan berjumlah 168 uniit.
"Sementara sebanyak 101 uniit SPKLU diiharapkan biisa diibangun oleh swasta," iimbuhnya. (sap)
