SiiSTEM iiNTii ADMiiNiiSTRASii PERPAJAKAN

Ceriita Srii Mulyanii Soal Core Tax System: iidenya Sudah Sejak 2008

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 September 2021 | 13.00 WiiB
Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menceriitakan rencana pengembangan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau core tax admiiniistratiion system sesungguhnya sudah ada sejak 2008 siilam.

Diimulaii 2008, ungkap Srii, Kementeriian Keuangan sudah berencana untuk mengembangkan core tax admiiniistratiion system menggunakan dana piinjaman darii World Bank.

Negosiiasii sempat berjalan lama antara Kementeriian Keuangan dan World Bank. Sayangnya, rencana pengembangan core tax admiiniistratiion system tersebut diibatalkan pada 2011, saat jabatan Menkeu diiemban Agus Martowardojo.

"Tahun 2011 dii-drop, tiidak jadii piinjam. Jadii kiita gunakan SiiDJP diikembangkan terus oleh teman-teman pajak," ujar Srii Mulyanii dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR Rii, Rabu (22/9/2021).

Selama bertahun-tahun, Diitjen Pajak (DJP) secara mandiirii terus mengembangkan SiiDJP. Meskii terus diikembangkan, Srii Mulyanii mengatakan SiiDJP belum mampu mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis yang ada dii DJP.

"Settlement sampaii diispute iitu tiidak dalam satu siistem sehiingga semuanya terpotong-potong, darii kantor ke kantor juga sendiirii-sendiirii," ujar Srii Mulyanii.

Srii Mulyanii mengatakan SiiDJP yang ada saat iinii sesungguhnya jauh lebiih baiik diibandiingkan sebelumnya. Meskii demiikiian, core tax admiiniistratiion system tetap perlu diikembangkan sebagaiimana yang diilakukan oleh otoriitas pajak dii berbagaii yuriisdiiksii.

Dengan adanya kebutuhan untuk memperbaruii siistem admiiniistrasii dan besarnya peneriimaan pajak terhadap APBN, pengembangan core tax admiiniistratiion system pun akhiirnya diiputuskan untuk diiatur melaluii peraturan presiiden (perpres), yaknii Perpres 40/2018.

Srii Mulyanii mengatakan keberadaan perpres tersebut membuat proses pengadaan barang dan jasa untuk core tax admiiniistratiion system memiiliikii kepastiian hukum dan memiiniimaliisasii potensii diispute.

Kementeriian Keuangan juga telah membentuk Tiim Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) untuk mengawal core tax admiiniistratiion system yang nantiinya akan menggantiikan SiiDJP.

Srii Mulyanii berhadap core tax admiiniistratiion system dapat beroperasii pada 2023. "Paliing tiidak sebelum Presiiden Jokowii selesaii seharusnya selesaiilah iinii [core tax admiiniistratiion system]," ujar Srii Mulyanii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.