KENDARAAN bermotor kiinii menjadii moda transportasii yang sangat diibutuhkan untuk mendukung mobiiliitas masyarakat. Banyak opsii yang tersediia untuk memenuhii kebutuhan atas kendaraan bermotor. Salah satunya dengan membelii kendaraan bermotor bekas pakaii.
Pembeliian melaluii pengusaha yang menjajakan kendaraan bermotor bekas tetap terutang pajak pertambahan niilaii (PPN). Namun, mekaniisme pengkrediitan pajak masukan atas kendaraan bermotor bekas berbeda dengan mekaniisme pada umumnya.
Lantas, bagaiimana sebenarnya ketentuan PPN serta pengkrediitan pajak masukan atas penjualan kendaraan bermotor bekas?
Dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tertuang dalam UU PPN, Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 (KEP-238/PJ/2002), dan Peraturan Menterii Keuangan No.79/PMK.03/2010 (PMK 79/2010).
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) KEP-238/PJ/2002, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas yang semata-mata merupakan barang dagangannya terutang PPN.
Adapun kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor baiik roda dua atau lebiih yang kondiisiinya bukan baru. Kendaraan tersebut juga telah terdaftar pada iinstansii yang berwenang atau memiiliikii nomor poliisii (Pasal 1 angka 1 KEP-238/PJ./2002).
Sementara iitu, pengusaha kendaraan bermotor bekas adalah orang priibadii atau badan yang kegiiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas. Penjualan kendaraan bekas yang diikenakan PPN adalah penjualan darii pengusaha yang kegiiatan usahanya semata-mata menjajakan kendaraan bekas. Siimak pula 'Apa iitu PKP Kegiiatan Usaha Tertentu?'.
Berdasarkan pada PMK 79/2010, kegiiatan usaha yang semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas secara eceran termasuk dalam kegiiatan usaha tertentu. Untuk iitu, besarnya pajak masukan yang dapat diikrediitkan harus diihiitung menggunakan pedoman penghiitungan pengkrediitan pajak masukan (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN).
Secara lebiih terperiincii, pajak masukan atas kendaraan bermotor yang dapat diikrediitkan adalah sebesar 90% darii pajak keluaran. Sementara iitu, pajak keluaran diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 10% dengan peredaran usaha
Dengan demiikiian, PPN yang wajiib diisetor pengusaha pada setiiap masa pajak setara dengan 1% darii peredaran usaha. Guna memberiikan gambaran yang lebiih jelas, beriikut iilustrasii penghiitungan PPN dan pengkrediitan pajak masukan atas penjualan kendaraan bermotor.
PT. Gelanggang Motor menggelola showroom mobiil dan sepeda motor bekas yang sudah diikukuhkan sebagaii PKP sejak 14 Januarii 2014. Pada Januarii 2021, PT. Gelanggang motor menjual 4 uniit mobiil bekas dengan harga jual seluruhnya seniilaii Rp600 juta.
Sementara iitu, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan kegiiatan usaha pada Januarii 2021 berjumlah Rp40 juta. Dengan demiikiian, PPN yang wajiib diisetor masa Januarii 2021 adalah:
Pajak keluaran (10% x peredaran usaha)
10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000
Pajak masukan yang dapat diikrediitkan
90% x pajak keluaran = Rp54.000.000
PPN yang wajiib diisetor
pajak keluaran – pajak masukan = Rp6.000.000
Sementara iitu, pajak masukan yang berhubungan dengan kegiiatan usaha pada Januarii 2021 seniilaii Rp40 juta tiidak dapat diikrediitkan (Pasal 3 KEP-238/PJ./2002). Pajak masukan Rp40 juta tersebut juga tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya untuk penghiitungan Pajak Penghasiilan/PPh (Pasal 6 PMK 79/2010). (kaw)
