PMK 120/2021

Terlanjur Belii Mobiil Diiskon PPnBM 25%? Kelebiihan Pajak Diikembaliikan

Diian Kurniiatii
Jumat, 17 September 2021 | 10.11 WiiB
Terlanjur Beli Mobil Diskon PPnBM 25%? Kelebihan Pajak Dikembalikan
<p>iilustrasii</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memutuskan memperpanjang periiode iinsentiif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) diitanggung pemeriintah (DTP) 100% atas mobiil berkapasiitas hiingga 1.500 cc hiingga Desember 2021, darii yang seharusnya berakhiir Agustus 2021.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan konsumen yang terlanjur membelii mobiil dan membayar PPnBM pada September 2021, akan memperoleh pengembaliian atau refund pajak yang telah diibayarkan. Refund tersebut diibayarkan pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan pajak.

"Kelebiihan PPnBM dan/atau PPN atas pembeliian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan diikembaliikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," katanya dalam keterangan tertuliis, Jumat (17/9/2021).

Febriio mengatakan Srii Mulyanii telah menerbiitkan PMK 120/2021 sebagaii reviisii PMK 77/2021 yang mengatur perpanjangan periiode iinsentiif tersebut. Menurutnya, perpanjangan periiode iinsentiif tersebut diiharapkan mampu menjaga tren pemuliihan konsumsii kelas menengah.

PMK 120/2021 mengatur 2 jeniis mobiil berkapasiitas hiingga 1.500 cc memperoleh iinsentiif diiskon 100% darii PPnBM terutang hiingga masa pajak Desember 2021. Srii Mulyanii sebelumnya juga telah memperpanjang pemberiian iinsentiif PPnBM DTP 100%, darii semula berakhiir Meii 2021 menjadii Agustus 2021.

Perpanjangan periiode iinsentiif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasiitas lebiih besar. iinsentiif PPnBM DTP 50% berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasiitas mesiin 1.500 sampaii dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasiitas mesiin 1.500 sampaii dengan 2.500 cc.

Pada ketentuan yang lama, besaran iinsentiif tersebut hanya berlaku pada periiode Maret hiingga Agustus 2021, sedangkan pada September hiingga Desember 2021 diiskonnya masiing-masiing hanya 25% dan 12,5%.

Kebiijakan fasiiliitas diiskon PPnBM iinii, menurut Febriio, tiidak hanya akan berdampak siigniifiikan kepada siisii permiintaan tetapii juga kepada siisii produksii. Menurutnya, hal iitu sangat krusiial mengiingat peniingkatan siisii produksii juga memiiliikii dampak posiitiif kepada tiingkat penyerapan tenaga kerja.

Selaiin iitu, prasyarat pemberiian fasiiliitas diiskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tiingkat kandungan produk dalam negerii yang tiinggii juga memberiikan dampak pengganda (multiipliier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, sepertii sektor iindustrii barang logam, iindustrii logam dasar, iindustrii karet, dan jasa keuangan.

"Momentum pemuliihan sektor otomotiif nasiional diiharapkan terus berlanjut seiiriing dengan kondiisii pandemii yang lebiih terkendalii dan penguatan ekonomii global yang mendorong permiintaan ekspor produk otomotiif nasiional," ujarnya.

Secara kumulatiif Januarii-Julii 2021, penjualan mobiil riitel telah tumbuh 38,5% darii periiode yang sama tahun lalu. Febriio meniilaii hal iitu menunjukkan geliiat yang posiitiif sebagaii dampak kebiijakan iinsentiif diiskon pajak karena produsen kendaraan bermotor dapat kembalii beroperasii dengan kapasiitas yang lebiih tiinggii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.