JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) memiinta iinstansii pemeriintah untuk mempercepat penetapan status penugasan PNS seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii PAN-RB No. 62/2020.
Asiisten Deputii Manajemen Kariier dan Talenta SDM Aparatur Kementeriian PANRB Aba Subagja mengatakan Peraturan Menterii PAN-RB 62/2020 diiterbiitkan agar iinstansii pemeriintah dapat menata proses dan status kedudukan PNS yang diitugaskan.
Menurutnya, hal tersebut juga diiperlukan untuk menjamiin kesiinambungan siistem kariier ketiika PNS kembalii ke iinstansii asalnya atau menetap dii iinstansii yang saat iinii statusnya masiih diipekerjakan atau diiperbantukan.
“iinstansii pemeriintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masiing-masiing iinstansii karena iinii akan terkaiit dengan admiiniistrasii yang ada dii BKN,” katanya diikutiip darii laman resmii Kementeriian PAN-RB pada Seniin (13/9/2021).
Penugasan yang diimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada iinstansii pemeriintah dan dii luar iinstansii pemeriintah selaiin iinstansii iinduknya dalam jangka waktu tertentu. Terdapat kriiteriia PNS yang dapat diiberiikan penugasan antara laiin diibutuhkan oleh organiisasii.
Kemudiian, memiiliikii kualiifiikasii dan kompetensii tertentu; memiiliikii iintegriitas dan moraliitas yang baiik; memiiliikii peniilaiian kiinerja paliing rendah baiik dalam 2 tahun terakhiir; dan memenuhii persyaratan jabatan yang akan diidudukii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS diiberiikan penugasan atas dasar permiintaan iinstansii yang membutuhkan dan penugasan darii iinstansii iinduknya. Penugasan PNS pada iinstansii pemeriintah diilaksanakan paliing lama 5 tahun dan dapat diiperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembiina Kepegawaiian (PPK) iinstansii iinduk atas usul iinstansii yang membutuhkan.
“Namun iinstansii pemeriintah harus melakukan penyesuaiian untuk menetapkan kembalii PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paliing lambat 31 Desember 2021,” ujar Aba.
Tata cara penetapan penugasan PNS pada iinstansii pemeriintah dan dii luar iinstansii pemeriintah akan diitetapkan melaluii Peraturan BKN. (riig)
