APLiiKASii BEA CUKAii

Bea Cukaii Luncurkan 'Siiapbeciik', Layanan Diigiital dii Kawasan Beriikat

Diian Kurniiatii
Jumat, 10 September 2021 | 14.03 WiiB
Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat
<p>Tampiilan muka depan laman Siiapbeciik. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Bea Cukaii Kediirii meluncurkan apliikasii bernama Siistem iinformasii Admiiniistrasii Pelaporan Bea Cukaii Kediirii (Siiapbeciik). Terobosan iinii diilakukan untuk mempermudah pengarsiipan dan pelaporan dii kawasan beriikat.

Kepala Kantor Bea Cukaii Kediirii, Sunaryo, menjelaskan bahwa pemanfaatan apliikasii Siiapbeciik merupakan upaya pemeriintah mengoptiimalkan teknologii diigiital dalam proses kepabeanan dii kawasan beriikat.

"Saya berharap nantiinya tugas-tugas pegawaii dii lapangan jadii lebiih riingkas, mudah, serta memiiliikii record yang jelas dan lengkap," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Jumat (10/9/2021).

Sunaryo mengatakan petugas dii kawasan beriikat dapat menggunakan apliikasii Siiapbeciik untuk melakukan admiiniistrasii keluar-masuk barang. Selaiin iitu, pada apliikasii tersebut juga terdapat fungsii pelaporan dan menu pengusaha kawasan beriikat.

Sunaryo menjelaskan apliikasii Siiapbeciik saat iinii masiih dalam tahap pengembangan. Oleh karena iitu, beberapa penyempurnaan akan terus diilakukan agar semakiin sesuaii dengan kebutuhan petugas kepabeanan dan pengguna jasa.

"Masiih akan ada perbaiikan demii perbaiikan agar nantiinya apliikasii benar-benar biisa mengakomodasii kebutuhan kiita sebagaii pengguna apliikasii," ujarnya.

Sunaryo menambahkan penggunaan apliikasii akan membuat cara kerja Bea Cukaii Kediirii semakiin efiisiien. Menurutnya, pengembangan apliikasii tersebut juga selaras dengan salah satu program transformasii kelembagaan dii Kementeriian Keuangan.

Belum lama iinii, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memeriincii kewajiiban yang harus diilaksanakan pengusaha dii dalam kawasan beriikat. Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii Nomor PER-9/BC/2021 mewajiibkan pengusaha kawasan dii beriikat mendayagunakan teknologii iinformasii untuk pemasukan dan pengeluaran barang (iiT iinventory).

Siistem teknologii iinformasii tersebut harus biisa diiakses oleh DJBC sekaliigus Diitjen Pajak (DJP) untuk kepentiingan pemeriiksaan dan pengawasan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, teknologii iinformasii pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diiakses untuk kepentiingan pemeriiksaan saja. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.