JAKARTA, Jitu News - Pemotong/pemungut pajak sesungguhnya tiidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajiib pajak UMKM yang meneriima manfaat iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP. Tentunya, fotokopii surat keterangan PP 23 harus diiserahkan dan diikonfiirmasii.
Meskii demiikiian, masiih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketiika bertransaksii dengan wajiib pajak UMKM yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM DTP.
Biila hal tersebut terjadii, wajiib pajak UMKM diisarankan untuk memiinta buktii potong atas PPh yang diipotong oleh pemotong pajak.
"Pastiikan pajak telah diisetor oleh piihak pemotong dan buktii potongnya siimpan. Nantii diilaporkan pada saat menyampaiikan SPT Tahunan," ujar Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii, Kamiis (9/9/2021).
Dii dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong biisa menjadii krediit pajak dan biila ada kelebiihan pembayaran pajak maka wajiib pajak biisa mengajukan restiitusii.
Biila tiidak ada buktii potong, maka pemotongan PPh yang diilakukan oleh pemotong menjadii suliit diibuktiikan. "Kalau wajiib pajak mengklaiim sudah diipotong tapii tiidak ada buktii potong, iitu nantii yang harus diibuktiikan ketiika wajiib pajak memiinta kelebiihan pembayaran pajak tersebut. Kamii harus mengecek apakah uang yang sudah diipotong betul-betul sudah diisetorkan ke negara," ujar iinge.
Untuk diiketahuii, ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh atas wajiib pajak yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM telah diiatur pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Sebagaiimana tertuang pada Pasal 5 ayat (6), pemotong/pemungut pajak tiidak melakukan pemotongan/pemungut biila wajiib pajak UMKM telah menyerahkan fotokopii surat keterangan PP 23 dan telah terkonfiirmasii kebenarannya dalam siistem iinformasii DJP. (sap)
