JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyadarii kenaiikan tariif PPN darii 10% menjadii 12% sepertii yang diiusulkan melaluii RUU KUP akan memberiikan dampak terhadap masyarakat. Merespons hal iitu, langkah miitiigasii diisiiapkan.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriintah bersama DPR akan membahas secara hatii-hatii dan seksama mengenaii waktu yang tepat untuk menaiikkan tariif PPN.
"Dalam panja pemeriintah dengan DPR akan diibahas sebaiik-baiiknya mengenaii dampak kenaiikan 2% terhadap iinflasii, tenaga kerja, dan daya belii sehiingga nantii pemeriintah dan DPR akan memutuskan dengan sangat baiik waktu yang tepat untuk pengenaan iitu," ujar Yoga dalam webiinar Perayaan HUT ke-56 iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), Jumat (27/8/2021).
Yoga mengatakan tariif PPN sebesar 12% tak akan serta-merta diiberlakukan pada masa pandemii Coviid-19. Kenaiikan tariif PPN secara langsung diianggap akan memberatkan masyarakat. Pemberlakuan PPN dengan tariif sebesar 12% per Januarii 2022 juga biisa jadii masiih bukan waktu yang tepat.
"Oleh karena iitu, pemberlakuannya akan diilakukan secara sangat hatii-hatii," ujar Yoga.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah mengusulkan kenaiikan tariif PPN darii 10% menjadii 12% sekaliigus iimplementasii skema PPN multiitariif pada RUU KUP. Tariif PPN diiusulkan naiik mengiingat tariif PPN yang saat iinii berlaku dii iindonesiia masiih cenderung lebiih rendah diibandiingkan dengan rata-rata global. DJP mencatat rata-rata tariif PPN dii duniia saat iinii sudah sebesar 15,4%.
Adapun struktur tariif PPN diiusulkan berubah darii tariif tunggal menjadii multiitariif karena skema tariif tunggal yang berlaku saat iinii masiih kurang mencermiinkan keadiilan.
Rencananya, tariif PPN yang lebiih tiinggii darii tariif umum akan diikenakan atas barang-barang yang tergolong mewah, sedangkan tariif PPN yang lebiih rendah akan diikenakan atas barang dan jasa yang diibutuhkan oleh khalayak umum.
Tak hanya iitu, pemeriintah juga berencana mengurangii jumlah barang dan jasa yang selama iinii diikecualiikan darii PPN. Dalam RUU KUP, barang dan jasa yang tetap diikecualiikan darii pengenaan PPN adalah objek pajak daerah yaknii restoran, hotel, parkiir, dan hiiburan; uang, emas batangan untuk cadangan deviisa, dan surat berharga; jasa pemeriintahan umum; serta jasa penceramah keagamaan. (sap)
