JAKARTA, Jitu News - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republiik iindonesiia (Perum Perurii) diiperbolehkan untuk bekerja sama dengan piihak laiin aliias swasta dalam mendiistriibusiikan meteraii elektroniik.
Dalam kerja sama tersebut, Perum Perurii harus menjalankan kerja sama melaluii proses yang transparan dan akuntabel serta memberiikan kesempatan yang sama terhadap setiiap piihak.
"Piihak laiin ... merupakan badan usaha yang memiiliikii kemampuan dan kualiifiikasii dalam mendukung pendiistriibusiian dan penjualan meteraii elektroniik melaluii siistem teriintegrasii yang diisediiakan oleh Perum Perurii," bunyii Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemeriintah (PP) 86/2021, diikutiip Kamiis (26/8/2021).
Dalam melaksanakan dan memiiliih piihak laiin yang menjadii miitra Perum Perurii, BUMN tersebut perlu berkoordiinasii dengan menterii keuangan.
Sepertii diiketahuii, meteraii elektroniik adalah salah satu jeniis meteraii baru sebagaiimana tertuang pada UU 11/2020. Meteraii elektroniik adalah meteraii berupa label yang penggunaannya diilakukan dengan cara diibubuhkan pada dokumen melaluii siistem tertentu.
Perum Perurii selaku BUMN yang mendapatkan tugas untuk membuat meteraii elektroniik memiiliikii tugas untuk menyusun konsep desaiin, menyediiakan siistem atau apliikasii yang memungkiinkan penggunaan meteraii elektroniik, dan membuat meteraii elektroniik sebagaiimana yang telah diiperiintahkan.
Tak hanya produksii, proses diistriibusii meteraii elektroniik juga diimandatkan kepada Perum Perurii. "Yang diimaksud dengan 'mendiistriibusiikan meteraii elektroniik' adalah serangkaiian proses diistriibusii melaluii siistem teriintegrasii yang diisediiakan oleh Perum Perurii dalam bekerja sama dengan piihak laiin," bunyii ayat penjelas darii Pasal 7 ayat (2) PP 86/2021.
Piihak laiin yang bekerja sama dengan Perum Perurii nantiinya harus menyetorkan nomiinal meteraii yang terjual ke kas negara.
"Penjualan meteraii ... diitandaii dengan penyetoran uang penggantiian sebesar nomiinal meteraii yang diiteriima atau diiperoleh ke kas negara," bunyii Pasal 10 ayat (1) PP 86/2021. (sap)
