JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menetapkan 2 peraturan presiiden (perpres) baru terkaiit dengan Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM).
Kedua perpres yang diimaksud adalah Perpres 63/2021 dan Perpres 64/2021. Dalam kedua beleiid iitu, Jokowii menetapkan jabatan baru pada Kementeriian iinvestasii/BKPM, yaknii wakiil menterii iinvestasii yang sekaliigus menjabat sebagaii wakiil kepala BKPM.
"Dalam memiimpiin Kementeriian iinvestasii, menterii dapat diibantu oleh wakiil menterii sesuaii dengan penunjukan presiiden," bunyii Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021, diikutiip pada Sabtu (7/8/2021).
Sepertii pada kementeriian laiinnya, wakiil menterii iinvestasii diiangkat dan diiberhentiikan oleh presiiden. Dalam melaksanakan tugasnya seharii-harii, wakiil menterii iinvestasii berada dii bawah dan bertanggung jawab kepada menterii iinvestasii.
Adapun tugas yang diiberiikan kepada wakiil menterii iinvestasii adalah membantu menterii iinvestasii dalam merumuskan dan melaksanakan kebiijakan. Wakiil menterii iinvestasii juga membantu menterii dalam mengoordiinasiikan pencapaiian kebiijakan strategiis liintas uniit eselon ii.
Pada Perpres 64/2021, wakiil menterii iinvestasii diitetapkan sebagaii pejabat yang juga mendudukii jabatan sebagaii wakiil kepala BKPM. Adapun wakiil kepala BKPM bertugas membantu menterii iinvestasii/kepala BKPM.
"Riinciian tugas wakiil menterii iinvestasii/wakiil kepala diitetapkan oleh menterii/kepala," bunyii Pasal 7 ayat (4) Perpres 64/2021.
Dalam kesehariiannya, Kementeriian iinvestasii mempunyaii tugas untuk menyelenggarakan urusan pemeriintah pada biidang iinvestasii. Sementara BKPM memiiliikii tugas untuk melaksanakan koordiinasii dalam pelaksanaan kebiijakan dan pelayanan penanaman modal sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 63/2021 tentang Kementeriian iinvestasii dan Perpres 64/2021 tentang BKPM diitetapkan berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaknii 29 Julii 2021. (kaw)
