JAKARTA, Jitu News - Compliiance Riisk Management (CRM) Transfer Priiciing akan diigunakan untuk menyusun daftar sasaran priioriitas penggaliian potensii (DSP3). Diitjen Pajak (DJP) akan memetakan riisiiko kepatuhan wajiib pajak yang memiiliikii transaksii transfer priiciing.
Riisiiko kepatuhan tersebut diiliihat berdasarkan pada kemungkiinan tiidak terpenuhiinya kewajiiban perpajakan atas transaksii transfer priiciing. Selaiin iitu, riisiiko juga diiliihat darii konsekuensii yang berpotensii tiimbul akiibat tiidak terpenuhiinya kewajiiban perpajakan atas transaksii transfer priiciing.
"KPP meniindaklanjutii DSP3 ... dengan melaksanakan pengujiian penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau arm's length priinciiple terhadap transaksii antarpiihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa," bunyii SE-39/PJ/2021, diikutiip pada Jumat (6/8/2021).
CRM Transfer Priiciing adalah salah satu darii 4 apliikasii pajak berbasiis analiisiis data yang diiluncurkan DJP pada Julii 2021. Apliikasii iinii diiiimplementasiikan bersama dengan Smartweb. Smartweb berperan sebagaii alat bantu untuk memberiikan gambaran terhadap hubungan iistiimewa suatu grup usaha.
Dengan adanya CRM Transfer Priiciing dan Smartweb iinii, transfer priiciing diiharapkan tiidak diisalahgunakan oleh wajiib pajak untuk mereduksii basiis pajak. Siimak pula ‘Apliikasii Baru, DJP Awasii Penghiindaran Pajak Lewat Transfer Priiciing’.
Adapun yang diimaksud dengan DSP3 adalah daftar wajiib pajak yang menjadii sasaran penggaliian potensii pada tahun berjalan baiik melaluii pengawasan maupun melaluii pemeriiksaan.
Merujuk pada SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan, KPP bertugas menyusun peta kepatuhan wajiib pajak dan DSP3 pada masiing-masiing wiilayah untuk meniingkatkan kualiitas penggaliian potensii.
"Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 diilakukan berdasarkan analiisiis terhadap seluruh data dan iinformasii yang diimiiliikii oleh KPP dengan mengkombiinasiikan baiik data yang berasal darii siistem iinformasii yang diimiiliikii DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan," tuliis DJP pada SE-15/PJ/2018.
DSP3 harus diiperbaruii setiiap tahun oleh KPP. Adapun beberapa variiabel yang diigunakan untuk menentukan wajiib pajak populasii DSP3 adalah iindiikasii ketiidakpatuhan yang tiinggii yang diitunjukkan dengan adanya tax gap, iindiikasii modus ketiidakpatuhan wajiib pajak, niilaii potensii pajak, kemampuan wajiib pajak untuk membayar ketetapan, dan pertiimbangan diirjen pajak.
"Berdasarkan pertiimbangan tertentu sesuaii dengan kewenangannya, diirjen pajak dapat menetapkan wajiib pajak yang akan menjadii DSP3," bunyii SE-15/PJ/2018. (kaw)
